• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kasus TK2D Masih Panjang

by BontangPost
19 Oktober 2018, 15:15
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Agusriansyah.(ist)

Agusriansyah.(ist)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA –  Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) belum surut permasalahannya. Status hukumnya yang belum jelas di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), diakui bisa diselamatkan dengan cara lain.

Diberitakan sebelumnya, status hukum TK2D Kutim yang tak termasuk dalam komposisi UU ASN, bisa dipermasalahkan ke pemerintah pusat, dengan cara judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Yakni, menggugat agar UU ASN direvisi sehingga tercantum  TK2D di dalamnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan menyatakan, pemkab bisa menyelamatkan status hukum TK2D Kutim dengan cara judicial review. Pemkab bisa membuat perda khusus, dengan beberapa kajian yang mempertimbangkan regulasi lain.

“Jadi, bisa dimasukkan komponen UU ketenagakerjaan yang menyatakan gaji tenaga kerja harus sesuai UMK (upah minimum kabupaten) Kutim Rp 2,6 juta per bulan. Juga mempertimbangkan undang-undang lainnya,” jelas Agus.

Baca Juga:  Meski Tak Lapor, Panwas Bisa Bertindak 

Persoalan UU ASN yang tak mencantumkan TK2D sebagai unsur pegawai yang berhak menerima gaji dari APBD/APBN, senada dengan regulasi lain yang membahayakan pemkab.

Yakni, di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005.

Sebelumnya, tambah Agus, payung hukum yang dapat digunakan untuk mengangkat honorer daerah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 2 Ayat 3. Berbunyi; di samping pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Pegawai tidak tetap ini dapat dikategorikan sebagai tenaga honorer dan tenaga kontrak.

Baca Juga:  Cina Boy, Asen Jaga, Patok Lele “Hidup” Kembali

“Tenaga honorer tentu dalam rangka untuk membantu kinerja ASN. Yaitu, salah satunya hal pelayanan publik yang merupakan fungsi dari pemerintah daerah itu sendiri. TK2D tentu ikut dalam mengambil peran penting demi terselenggaranya pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat,” papar dia.

Dia menyatakan, UU ASN seakan tak berarti. Sebab ditilik dari pola penggajian, TK2D digaji menggunakan dana perimbangan dari pusat yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini perlu dikaji.

Diketahui, TK2D Kutim belum lama ini berunjukrasa menuntut kesejahteraan gaji, di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta. Kini, kelanjutan dari unjuk rasa itu diharap bisa memberi dampak, yakni solusi tepat sasaran, yaitu menuntut status hukum, supaya legal. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sangatta Posttk2dUU ASN
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Kembalikan Berkas, Ratusan Peserta Dianggap Gugur dengan Sendirinya

Next Post

MEMBANGGAKAN!!! Ketiga Kalinya, Kutim Berhasil Raih WTP

Related Posts

Rencana Pengangkatan Guru Honorer jadi TK2D, Prioritaskan yang Telah Lama Mengabdi
Bontang

Rencana Pengangkatan Guru Honorer jadi TK2D, Prioritaskan yang Telah Lama Mengabdi

19 Mei 2020, 14:00
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.