SANGATTA – Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) belum surut permasalahannya. Status hukumnya yang belum jelas di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), diakui bisa diselamatkan dengan cara lain.
Diberitakan sebelumnya, status hukum TK2D Kutim yang tak termasuk dalam komposisi UU ASN, bisa dipermasalahkan ke pemerintah pusat, dengan cara judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Yakni, menggugat agar UU ASN direvisi sehingga tercantum TK2D di dalamnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan menyatakan, pemkab bisa menyelamatkan status hukum TK2D Kutim dengan cara judicial review. Pemkab bisa membuat perda khusus, dengan beberapa kajian yang mempertimbangkan regulasi lain.
“Jadi, bisa dimasukkan komponen UU ketenagakerjaan yang menyatakan gaji tenaga kerja harus sesuai UMK (upah minimum kabupaten) Kutim Rp 2,6 juta per bulan. Juga mempertimbangkan undang-undang lainnya,” jelas Agus.
Persoalan UU ASN yang tak mencantumkan TK2D sebagai unsur pegawai yang berhak menerima gaji dari APBD/APBN, senada dengan regulasi lain yang membahayakan pemkab.
Yakni, di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005.
Sebelumnya, tambah Agus, payung hukum yang dapat digunakan untuk mengangkat honorer daerah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 2 Ayat 3. Berbunyi; di samping pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Pegawai tidak tetap ini dapat dikategorikan sebagai tenaga honorer dan tenaga kontrak.
“Tenaga honorer tentu dalam rangka untuk membantu kinerja ASN. Yaitu, salah satunya hal pelayanan publik yang merupakan fungsi dari pemerintah daerah itu sendiri. TK2D tentu ikut dalam mengambil peran penting demi terselenggaranya pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat,” papar dia.
Dia menyatakan, UU ASN seakan tak berarti. Sebab ditilik dari pola penggajian, TK2D digaji menggunakan dana perimbangan dari pusat yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini perlu dikaji.
Diketahui, TK2D Kutim belum lama ini berunjukrasa menuntut kesejahteraan gaji, di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta. Kini, kelanjutan dari unjuk rasa itu diharap bisa memberi dampak, yakni solusi tepat sasaran, yaitu menuntut status hukum, supaya legal. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post