• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bawaslu Segera Bongkar Algaka Ilegal

by BontangPost
26 Oktober 2018, 17:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Agus Susanto(DOK/BONTANG POST)

Agus Susanto(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (algaka) yang tak sesuai aturan membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mengambil tindakan. Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Agus Susanto mengatakan, dalam waktu dekat bakal membersihkan seluruh algaka yang statusnya ilegal.

Kemarin (25/10), Bawaslu Bontang juga sudah melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 terkait pemasangan algaka. Bawaslu juga meminta kepada Partai Politik (parpol) untuk segera menyampaikan titik lokasi algaka yang termasuk dalam kategori tambahan selain algaka yang dicetak resmi KPU Bontang.

Jika tidak ada respons dalam pekan ini, maka Bawaslu bakal mengadakan sidang acara cepat dengan memanggil caleg atau pengurus partai yang memasang algaka yang masuk kategori melanggar. Termasuk juga memanggil KPU Bontang.

Baca Juga:  Pleno Kota Dihentikan Saksi BPN 02, Ada Masalah Dokumen DA

Hasil putusan persidangan, harus ditindaklanjuti KPU Bontang dengan pemberian sanksi administrasi kepada parpol atau caleg yang melanggar. “Kalau tidak masuk algaka tambahan berarti itu ilegal. KPU wajib memberikan sanksi administrasi kepada parpol dan meminta menurunkan algaka tersebut,” kata Agus kepada Bontang Post, Kamis (25/10) kemarin.

Bila tidak segera dieksekusi, maka Bawaslu Bontang akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan secara paksa. Dikatakan Agus, hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, banyak algaka yang saat ini tidak sesuai ukurannya dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, ukuran baliho adalah maksimal 4×7 meter. Tiap kelurahan hanya boleh terpasang lima baliho. Sementara untuk spanduk berukuran maksimal 1,5×7 meter. Jumlahnya maksimal 10 spanduk per kelurahan.

Baca Juga:  235 Petugas Gabungan Amankan Penetapan Hasil Pemilu 2019

“Hasil pengawasan kami, ada partai yang memasang baliho melebihi ketentuan itu. Dipasang di tiang reklame dengan ukuran 5×10 meter,” ucapnya.

Pun demikian harus menjadi perhatian peserta pemilu, dalam PKPU 23 tahun 2018 algaka juga dilarang dipasang di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan, dan lembaga pendidikan. “Kalau ini jelas melanggar dan harus diturunkan,” tegasnya.

Sementara terkait pemasangan bendera parpol, Agus mengatakan hal ini telah diatur di Pasal 25 PKPU 23 Tahun 2018. Disebutkan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

Baca Juga:  H-3, Pendaftar Bacaleg Nihil 

Kemudian bendera parpol boleh memasang bendera parpol di pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Kalau untuk internal silakan. Tapi kalau dipasang di tempat umum, hanya boleh dipasang ketika akan dilakukan kampanye. Pemasangan dapat dilakukan H-1 sebelum acara. Dengan catatan setelah acara bendera parpol tersebut sudah dibersihkan,” bebernya.

Agus meminta kepada seluruh parpol untuk menaati regulasi yang berlaku. “Kami ingatkan jangan sampai melanggar, pasanglah sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Algaka ilegalBawasluPemilu 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jalan Sehat Bontang Post Kembali Lagi

Next Post

Pelayanan Puskesmas Dikeluhkan 

Related Posts

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang
Nasional

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang

12 Februari 2024, 14:00
Besok, Bawaslu Bontang Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Bontang

Besok, Bawaslu Bontang Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

30 Oktober 2023, 20:23
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19
Opini

Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19

30 Mei 2020, 08:29
Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota
Bontang

Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota

5 Agustus 2019, 16:00
Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari
Nasional

Caleg Baru Belum Ditetapkan, Gedung Dewan Bisa Kosong

26 Juli 2019, 14:00

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.