“Kok bisa ada istilah utang dan nilainya sampai sebesar ini. Untuk membuktikannya makanya kami memerlukan klarifikasi dari yang bersangkutan”. Johansen Silitonga (Kasi Pidsus Kejari Samarinda)
SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mencium adanya indikasi korupsi dalam perkara utang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di tahun 2013-2015 sebesar Rp 647 miliar. Dugaan itu muncul seiring nilai utang pemkot yang terbilang cukup fantastis.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Johansen Silitonga mengatakan, atas dugaan itulah pihaknya melakukan penyelidikan. Namun, tentu saja itu masih praduga awal yang memerlukan pembuktian.
“Kok bisa ada istilah utang dan nilainya sampai sebesar ini. Untuk membuktikannya makanya kami memerlukan klarifikasi dari yang bersangkutan (Pemkot Samarinda, Red.),” tutur dia saat disambangi media ini di ruang kerjanya, Jumat (26/10) kemarin.
Kendati demikian, ia mengaku, kasus ini masih tahap penyelidikan sehingga belum banyak hal yang dapat dibeberkannya. Yang pasti, tegas dia, perkara ini baru sekira dua pekan bergulir.
Ia menyebut, karena objek penyelidikan adalah utang pada tahun 2013-2015 lalu, maka pihaknya mengundang beberapa pemimpin instansi yang berkaitan ketika anggaran tersebut digelontorkan kala itu.
“Ya, kepala BPKAD sudah kami panggil. Kepala Bapenda sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Yang terakhir memang sekkot (Sugeng Chairuddin, Red.). Kami memanggil beliau bukan kapasitasnya selaku sekkot namun kapasitas yang bersangkutan sebagai kepala Bappeda pada saat itu. Total sudah sepuluh orang,” bebernya.
Secara keseluruhan, tutur dia, nilai utang pemkot belum diketahui. Hanya saja ia memperkirakan nilainya melebihi Rp 647 miliar. Sebagaimana informasi yang telah disampaikan beberapa kepala OPD di Pemkot Samarinda.
“Saya kira nilainya lebih, namun saya juga belum melakukan penjumlahan berapa nilai utang itu per tahunnya,” ujarnya.
Mengingat produk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan produk bersama antara eksekutif dan legislatif. Tidak menutup kemungkinan hal ini juga akan menyeret nama beberapa anggota dewan. “Tapi untuk itu kita lihat lagi urgensinya ke depan,” kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Siswadi mengatakan, pemeriksaan oleh Kejari bukan merupakan perkara siap atau tidak siap. Namun lebih kepada perkara menghormati keputusan ketika lembaga yudikatif melakukan pemanggilan.
“Secara teknis penggunaan APBD memang pemerintah kota, jadi wajar kalau yang banyak ditanya di sana. Bukan masalah perencanaan,” ujarnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post