• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sidang BK Dinilai Sudah Benar

by M Zulfikar Akbar
29 Oktober 2018, 15:26
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
DOK/METRO SAMARINDA
FOTO WAJAH: Jeriko Noldi

DOK/METRO SAMARINDA FOTO WAJAH: Jeriko Noldi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA-Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia membantah pernyataan anggota DPRD Kaltim Sokhip yang disampaikan kuasa hukumnya, Roy Yuniarso. Organisasi tersebut menilai, tahapan sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim yang membuktikan  penggunaan surat keterangan ijazah palsu itu sudah dilaksanakan sesuai aturan.

Ketua Umum Formak Indonesia, Jeriko Noldi mengatakan, Sokhip selaku terlapor, pelapor, dan saksi telah dimintai keterangan dalam sidang yang diadakan BK. Sehingga sidang itu berjalan secara berimbang.

“Sebagai pelapor saya hanya dimintai keterangan. Begitupun terlapor yang telah dimintai keterangan. BK juga melakukan investigasi di Pasuruan. BK bekerja dengan hati-hati dan profesional,” ucapnya, Minggu (28/10) kemarin.

Karenanya, Jeriko meminta semua pihak menghargai dan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan badan yang dipimpin Dahri Yasin itu. Terlebih hasil sidang itu telah disampaikan di rapat peripurna yang disaksikan pimpinan dewan.

“Kita harus menghargai lembaga BK yang bertugas menjaga kehormatan dan martabat anggota DPRD. Karena BK adalah alat kelengkapan DPRD,” imbuhnya.

Dia menilai, rekomendasi BK tidak memiliki kaitan dengan keputusan Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menolak penggantian antar-waktu (PAW) terhadap Sokhip.

“Penolakan PAW partai tidak serta merta menyatakan bahwa Sokhip tidak bersalah. Ini adalah pernyataan keliru,” tegasnya.

Dasarnya, proses hukum kasus pemalsuan surat keterangan ijazah itu sedang berlangsung di Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya beberapa saksi telah digali keterangannya oleh penyidik. Jeriko selaku pelapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dia mengingatkan pada Roy Yuniarso, bahwa fakta persidangan di Polres Pasuruan telah mengungkap Sokhip sebagai pengguna surat keterangan ijazah palsu tersebut. Pun demikian, pembuatnya telah divonis bersalah selama delapan bulan.

“Sedangkan yang memakai atau menggunakan sebagaimana pasal 263 ayat (2) yaitu saudara Sokhip masih dalam penyelidikan. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya,” tutur dia.

Pihaknya melaporkan kasus tersebut pada 2016 lalu di Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Kemudian Polda Kaltim melimpahkan kasus itu kepada Polda Jatim.

“Karena (Polda Kaltim) mengganggap TKP atau locus delicti di sana. Polda Jatim melimpahkan lagi ke Polres Pasuruan Bangil. Karena sekolah yang dianggap mengeluarkan surat keterangan tersebut berada di wilayah hukum Polres Pasuruan,” terangnya.

Kasus itu tidak hanya berhenti di Bangil. Kepolisian setempat melimpahkan lagi kasus tersebut pada Polda Kaltim. Alasannya, pengguna surat keterangan ijazah palsu itu berada di Benua Etam.

“Namun kembali Polda Kaltim mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jatim. Kemudian Polda Jatim meneruskan berkas tersebut ke Polres Mojokerto. Karena dianggap yang bersangkutan memakai surat keterangan saat kuliah di Mojokerto,” jelasnya.

Atas dasar itu, Jeriko menegaskan, tidak dibenarkan adanya permintaan Roy Yuniarso agar BK DPRD Kaltim membersihkan nama Sokhip dalam kasus tersebut.

“Saya harap pengacara tersebut banyak baca buku undang undang. Hingga bisa tahu mana keputusan etik DPRD dan mana penolakan PAW oleh partai. Itu dua konteks yang berbeda,” pungkasnya. (*/um)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dewan “Dihantui” Sanksi Pidana

Next Post

Pelebaran Jalan Poros Harga Mati!

Related Posts

Pemadaman Bergilir di Bontang Masih Berlanjut, PLN Belum Pastikan Kapan Berakhir
Bontang

Listrik Padam hingga Pukul 22.00, Aktivitas Belajar dan Usaha di Bontang Terganggu

2 November 2026, 19:13
Minta Gaji Malah Dibacok Sama Bos Sendiri
Kaltim

Dua Mesin ATM Dibobol di Samarinda, Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib

2 November 2026, 17:30
Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Bontang

Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

2 November 2026, 16:01
Ketidakjelasan Status Aset Beras Basah Bontang Hambat Penataan, Pemkot Temui Pemprov Kaltim
Bontang

Pemkot Bontang Matangkan PLTS di Dua Pulau, Listrik Ditarget Menyala 24 Jam

2 November 2026, 14:49
Investasi Usaha Pinjaman dan Fashion Bermasalah, Enam Warga Bontang Lapor Polisi
Bontang

Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

2 November 2026, 13:12
CSR Mengalir ke Pulau Jawa, Anggota DPR RI Minta Pemprov Kaltim Peringatkan Perusahaan Tambang
Kaltim

Dugaan Korupsi Pengelolaan Batu Bara, Tiga Direktur Varia Niaga Samarinda Jadi Tersangka

2 November 2026, 11:00

Terpopuler

  • Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026

    12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Padam hingga Pukul 22.00, Aktivitas Belajar dan Usaha di Bontang Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.