SAMARINDA-Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia membantah pernyataan anggota DPRD Kaltim Sokhip yang disampaikan kuasa hukumnya, Roy Yuniarso. Organisasi tersebut menilai, tahapan sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim yang membuktikan penggunaan surat keterangan ijazah palsu itu sudah dilaksanakan sesuai aturan.
Ketua Umum Formak Indonesia, Jeriko Noldi mengatakan, Sokhip selaku terlapor, pelapor, dan saksi telah dimintai keterangan dalam sidang yang diadakan BK. Sehingga sidang itu berjalan secara berimbang.
“Sebagai pelapor saya hanya dimintai keterangan. Begitupun terlapor yang telah dimintai keterangan. BK juga melakukan investigasi di Pasuruan. BK bekerja dengan hati-hati dan profesional,” ucapnya, Minggu (28/10) kemarin.
Karenanya, Jeriko meminta semua pihak menghargai dan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan badan yang dipimpin Dahri Yasin itu. Terlebih hasil sidang itu telah disampaikan di rapat peripurna yang disaksikan pimpinan dewan.
“Kita harus menghargai lembaga BK yang bertugas menjaga kehormatan dan martabat anggota DPRD. Karena BK adalah alat kelengkapan DPRD,” imbuhnya.
Dia menilai, rekomendasi BK tidak memiliki kaitan dengan keputusan Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menolak penggantian antar-waktu (PAW) terhadap Sokhip.
“Penolakan PAW partai tidak serta merta menyatakan bahwa Sokhip tidak bersalah. Ini adalah pernyataan keliru,” tegasnya.
Dasarnya, proses hukum kasus pemalsuan surat keterangan ijazah itu sedang berlangsung di Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya beberapa saksi telah digali keterangannya oleh penyidik. Jeriko selaku pelapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia mengingatkan pada Roy Yuniarso, bahwa fakta persidangan di Polres Pasuruan telah mengungkap Sokhip sebagai pengguna surat keterangan ijazah palsu tersebut. Pun demikian, pembuatnya telah divonis bersalah selama delapan bulan.
“Sedangkan yang memakai atau menggunakan sebagaimana pasal 263 ayat (2) yaitu saudara Sokhip masih dalam penyelidikan. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya,” tutur dia.
Pihaknya melaporkan kasus tersebut pada 2016 lalu di Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Kemudian Polda Kaltim melimpahkan kasus itu kepada Polda Jatim.
“Karena (Polda Kaltim) mengganggap TKP atau locus delicti di sana. Polda Jatim melimpahkan lagi ke Polres Pasuruan Bangil. Karena sekolah yang dianggap mengeluarkan surat keterangan tersebut berada di wilayah hukum Polres Pasuruan,” terangnya.
Kasus itu tidak hanya berhenti di Bangil. Kepolisian setempat melimpahkan lagi kasus tersebut pada Polda Kaltim. Alasannya, pengguna surat keterangan ijazah palsu itu berada di Benua Etam.
“Namun kembali Polda Kaltim mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jatim. Kemudian Polda Jatim meneruskan berkas tersebut ke Polres Mojokerto. Karena dianggap yang bersangkutan memakai surat keterangan saat kuliah di Mojokerto,” jelasnya.
Atas dasar itu, Jeriko menegaskan, tidak dibenarkan adanya permintaan Roy Yuniarso agar BK DPRD Kaltim membersihkan nama Sokhip dalam kasus tersebut.
“Saya harap pengacara tersebut banyak baca buku undang undang. Hingga bisa tahu mana keputusan etik DPRD dan mana penolakan PAW oleh partai. Itu dua konteks yang berbeda,” pungkasnya. (*/um)







