• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pekerja Berhak Ajukan Gugatan di PHI 

by BontangPost
2 November 2018, 16:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Sutari(MUBIN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Sutari(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pada 2017, ditemukan ratusan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK)  di Kaltim tanpa melewati penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal dinilai melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim melarang perusahaan melakukan PHK tanpa penetapan dan mediasi tersebut. Alasannya, pekerja memiliki hak untuk mengetahui alasan di balik pemutusan kerja itu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Sutari mengatakan, terdapat tahapan yang mesti ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK. Salah satunya, keputusan itu harus didasarkan alasan berupa pelanggaran berupa indisipliner atau efisiensi perusahaan.

“Kalau sudah disepakati, perusahaan punya kewajiban memberikan pesangon dan kewajiban lainnya. Artinya kedua belah pihak tidak lagi mempermasalahkan PHK itu,” jelasnya, Kamis (1/11) kemarin.

Baca Juga:  Terkait Kekosongan Kursi Wawali, Jaang Sangkal Sengaja Kondisikan 

Kata dia, perusahaan memiliki kewajiban memberitahukan PHK pada buruh, sebelum keputusan tersebut dikeluarkan. Apabila tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka harus dilakukan mediasi di Disnakertrans.

“Mediasi ini bisa di kabupaten/kota maupun di provinsi. Nah, kalau mediasi tidak terjadi kesepakatan dalam waktu 30 hari, mediator mengeluarkan putusan,” katanya.

Dalam tahapan berikutnya, apabila terdapat kesepakatan terkait nominal yang diberikan pada buruh, maka dikeluarkan persetujuan bersama.

“Dari persetujuan bersama ini, perusahaan meminta keputusan dari PHI. Kemudian PHI mengeluarkan keputusan. Kalau itu ditolak, maka pihak yang menolak dapat mengajukan gugatan di PHI,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ. Ketika keputusan PHI tidak disepakati buruh atau perusahaan, pihak yang keberatan dapat mengajukannya di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Pemerintah Minta Utamakan Revitalisasi Program

Dia menyebut, bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa penetapan PHI, tidak terdapat sanksi yang diberikan pemerintah. Namun demikian, berdasarkan aturan, keputusan perusahaan itu tidak sah.

“Kalau tidak ada sanksi, bukan berarti itu sewenang-wenang. Pengertian sewenang-wenang itu tanpa diberitahukan kepada pekerjanya. Tanpa diketahui kesalahannya, langsung PHK,” tuturnya.

Apabila terdapat pemberitahuan PHK dari perusahaan, sedangkan pekerja tidak setuju dengan PHK tersebut, maka dapat digugat di PHI. “Yang dimaksud sewenang-wenang itu, kalau PHK tanpa diberikan hak-haknya. Di situ pekerja bisa menggugat atas bantuan serikat kerjanya,” saran dia.

Sutari mengatakan, setiap pengaduan PHK dari pekerja, pihaknya memastikan akan menyelesaikannya sesuai tahapan yang berlaku. “Kalau lengkap alamat perusahaannya, pasti kami selesaikan. Asal dijelaskan masa kerja dan bukti-buktinya. Kalau sudah lengkap, kami panggil pengusahanya,” kata Sutari.

Baca Juga:  Suara Jaang Meroket

Dalam kenyataannya, kasus PHK tidak hanya kesalahan pengusaha. Pekerja acap menyembunyikan kesalahan yang melatari keputusan perusahaan tersebut.

“Begitu pengusahanya kami panggil, ternyata pekerja ini ada persoalan. Makanya kami mendengarkan kedua belah pihak. Kami tetap mendengarkan keterangan pekerja. Tetapi juga harus ada dari pengusaha. Sehingga informasinya imbang,” tutupnya. (*/um)

Tags: Metro SamarindaPHIPHK
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

UMK Samarinda Diperkirakan Rp 2,8 Juta 

Next Post

Bonus Atlet Masuk APBD Perubahan 

Related Posts

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal
Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

6 Juli 2026, 08:00
Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja
Kaltim

Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja

2 Juli 2026, 15:50
1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan
Kaltim

1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan

5 Juni 2026, 15:30
Kaltim

Pemangkasan Kuota Batu Bara 2026 Picu Kepanikan di Kaltim, 1.237 Orang Sudah Kehilangan Pekerjaan

13 Mei 2026, 19:09
Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang
Pemkot Bontang

Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang

28 April 2026, 11:13
Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK
Bontang

Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

28 April 2026, 10:58

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.