• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Perizinan Berbasis Online Dikeluhkan

by BontangPost
16 November 2018, 15:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
BERIKAN PELAYANAN: Petugas BPTSP memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan pemerintah justru dianggap menghambat saat mengurus perizinan.(Dhedy/ Sangatta Post)

BERIKAN PELAYANAN: Petugas BPTSP memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan pemerintah justru dianggap menghambat saat mengurus perizinan.(Dhedy/ Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Sistem Online Single Submission (OSS) yang dianggap mempercepat, disebut-sebut malah menghambat konsumen yang akan mengurus perizinan. Pasalnya, sistem daring ini memaksa konsumen untuk menerapkan program anyar tersebut secara otodidak. Tak semua warga yang akan membuat surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) mengetahui cara menggunakan program OSS tersebut. Pegawai Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) hanya memandu semampu yang mereka tahu.

“Saya tak bisa menggunakan sistem OSS tersebut. Seharusnya BPTSP yang membantu sampai selesai,” kata Aisyah, salah seorang warga yang kesal dengan sistem baru tersebut.

Lantas apa solusinya? Tak ada solusi yang diberikan. Konsumen harus menunggu tenaga yang mengetahui penggunaan sistem tersebut. “Saya saja ke Disperindag minta bantuan teman,” kata Suryani, salah seorang warga.

Baca Juga:  Siswa Tunanetra Tantang Bupati Main Catur 

Ternyata, tak hanya warga saja yang kesulitan mengoperasikan sistem OSS tersebut. Pegawai BPTSP pun ikut kebingungan. Bahkan di antara mereka tak mengetahui cara memanfaatkan sistem OSS tersebut secara rampung.

“Kami hanya mengarahkan. Kalau seterusnya enggak tahu juga. Kami enggak ada pelatihan,” kata pegawai yang enggan namanya dikorankan.

Padahal layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) ini digadang-gadang bakal lebih mudah digunakan.

Hadirnya program OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Sebenarnya, sistem OSS ini sudah berlaku sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Akan tetapi di Kutim, diterapkan sekira Bulan Agustus 2018. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Keluhan WargaPerizinan Berbasis OnlineSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sosialisasi PPKS di Empat Kampung KB 

Next Post

Alat Tanding Cabor Sudah Lengkap

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.