SAMARINDA – Sejauh ini belum ada pertemuan antara Pemprov Kaltim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas persiapan pembentukan pos pantau kapal pengangkut batu bara yang melintas di sepanjang Sungai Mahakam. Padahal dalam kunjungan Ketua KPK Agus Rahardjo pekan lalu, pemerintah daerah dan kementerian terkait diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk membahas hal itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Salman Lumoindong membenarkan belum adanya pertemuan tersebut. Dia mengaku akan ada pemanggilan dari lembaga antirasuah itu.
“Belum ada perkembangan lebih lanjut. Nanti KPK akan panggil lagi untuk penyampaian dan penyusunan action plan. Saya enggak tahu, kapan ada pemanggilan itu. Tetapi yang jelas, kami diminta membuat perencanaan,” ungkapnya, Kamis (22/11) kemarin.
Perencanaan itu memuat tugas setiap dinas dan kementerian yang akan terlibat dalam pembentukan pos pantau kapal pengangkut emas hitam itu. Karena itu, baik Dishub, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bea Cukai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kementerian terkait diminta membuat rencana penugasan.
Dokumen perencanaan tersebut akan dipresentasikan dalam pertemuan yang diadakan di Jakarta. Dalam pertemuan dengan KPK itu, perencanaan tersebut akan dipadukan menjadi action plan atau rencana aksi.
“Sekarang semuanya bekerja. Misalnya Bea Cukai dan Dishub, kemarin itu sudah diberikan tugas oleh KPK. Tentu saja dipelajari dan dijabarkan terlebih dahulu,” ujar Salman.
Kata dia, Dishub Kaltim belum mengomunikasikan jadwal pertemuan lanjutan tersebut. Pasalnya, penjadwalan ditentukan oleh KPK. “Prinsipnya kami hanya menunggu dari KPK. Enggak bisa kami percepat pertemuan itu. Tetapi yang pasti, tugas yang diberikan kemarin, secara bertahap kami jalankan,” ucapnya.
Salman menyebut, pos pantau itu diharapkan dapat bekerja secara maksimal mengawasi pengangkutan batu bara di Sungai Mahakam. “Pengawasan batu bara yang ke luar itu sama dengan di kapal. Baik volume maupun kualitasnya, sama yang dilaporkan. Dalam dokumen itu sama dengan yang dibawa. Kalau dalam dokumen kadarnya tinggi, maka saat diperiksa harus sama,” bebernya.
Kesesuaian kualitas dan kuantitas batu bara tersebut akan menentukan pemasukan negara. Baik berupa pajak maupun royalti. Pengurangan dua aspek itu dapat membuka celah kerugian bagi negara.
“Itu yang akan diawasi petugas pos pantau itu. Termasuk juga yang diperiksa dokumen kapal pengangkut batu bara. Kalau tidak ada dokumennya, itu bisa ditangkap,” sebutnya.
KPK telah memberikan tugas pada Dishub Kaltim untuk memantau dan mengawasi gross tonase (GT) ilegal. Caranya, dinas itu diminta memeriksa dokumen yang digunakan perusahaan untuk izin pengangkutan batu bara.
“Kami periksa itu saja. Kami datangi satu per satu. Saat ini belum ada yang kami temukan. Kami datangi di perusahaan. Kalau misalnya ada perusahaan yang sudah mati GT-nya, kami tegur,” tutup Salman. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post