BONTANG – Kabar gembira bagi peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang gagal melampui nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD). Pasalnya, Kementerian PANRB membuat kebijakan baru dalam proses seleksi CPNS 2018 dengan mengeluarkan Permen PANRB No 61 Tahun 2018. Kebijakan itu muncul lantaran banyaknya peserta seleksi tak lolos passing grade tahap SKD, padahal formasi yang kosong belum terisi.
Sunarya selaku Kabid Pengembangan dan Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bontang menjelaskan, kebijakan baru ini berupa sistem perangkingan untuk mengisi kuota tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada formasi yang belum terisi oleh yang lolos passing grade SKD. Namun, kebijakan ini tetap memprioritaskan peserta yang lolos passing grade SKD untuk mengikuti tahapan SKB.
“Misalnya kebutuhannya 100 (PNS). Karena ini baru tes awal, tentu mencari tiga kali lipat dari 100 itu. Jadi berarti ranking 1-300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua. Itu contohnya,” kata Sunarya kepada Bontang Post, Jumat (23/11).
Sunarya memaparkan, peserta yang gagal melampui passing grade minimal memiliki nilai kumulatif SKD 255 untuk formasi umum, jabatan dokter spesialis, serta lulusan terbaik. Sedangkan untuk penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah 220.
Dituturkan Sunarya, bila terjadi nilai yang sama maka penentuan berdasarkan urutan nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Jika terdapat peserta yang mempunyai nilai sama pada batas jumlah tiga kali formasi, maka seluruhnya diikutsertakan mengikuti SKB.
Hingga saat ini, BKPP masih belum mendapat informasi mengenai waktu pelaksanaan SKB. Kepala BKPP Bontang Artahnan Saidi pun masih menunggu arahan dari BKN.
Pun demikian dengan nama peserta yang bakal menempuh SKB. Mengingat rapat koordinasi bakal dilaksanakan hari ini hingga besok di Kantor BKN, Jakarta.
“Kami sudah mengirimkan tim admin untuk mengikuti rakor tersebut. Pada pertemuan itu akan dibahas kepastian mengenai waktu SKB maupun nama yang lolos. Mengingat seluruh data dipegang oleh BKN,” kata Artahnan.
Sebagai informasi, sebanyak 1.847 peserta tes CPNS gagal melampaui passing grade saat SKD. Kebanyakan, peserta jatuh di jenis soal TKP. Adapun nilai ambang batas kala itu ialah TKP minimal 143, TWK 75, dan TIU 80. Khusus kategori peserta terbaik predikat cum laude, nilai TIU harus mencapai minimal 85.
Kategori khusus penyandang disabilitas passing grade minimal 260. Nilai TIU minimal 70, dan kategori formasi jabatan dokter spesialis, infrastruktur, dan ahli lainnya, nilai akumulatif SKD minimal 298 dengan nilai TIU sesuai passing grade. (ak)







