• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Puluhan Ribu PHK Tanpa Prosedur

by BontangPost
25 November 2018, 16:20
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Nason Nadeak(DOK/METRO SAMARINDA)

Nason Nadeak(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pengesahan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menghentikan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Nyatanya di Kaltim, selama dua tahun terakhir, masih ada puluhan ribu PHK tanpa prosedur tersebut.

Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim, Nason Nadeak mengungkapkan, terjadi PHK yang cukup masif di Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2015 dan 2016. Tak tanggung-tanggung, pihaknya menemukan 355 kasus di daerah itu.

Di tahun yang sama, di Samarinda ditemukan 451 kasus PHK tanpa penetapan PHI. Sementara di Kaltim, pada 2016 tercatat 11.200 orang yang terkena imbas PHK tanpa proses yang ditetapkan dalam undang-undang itu.

Tahun berikutnya, terjadi penurunan PHK di Kaltim. Dari data yang dihimpun SBSI, terdapat 3.290 orang yang kehilangan pekerjaan. Secara keseluruhan, pihaknya mencatat ada 24.136 orang yang terkena imbas PHK tanpa tahapan aturan itu.

Baca Juga:  Kerugian Daerah Capai Rp 223,25 Miliar

“Data itu menunjukkan bahwa PHK yang terjadi selama ini di Kaltim, telah menyimpang dari aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya, Sabtu (24/11) kemarin.

PHK tanpa penetapan itu membawa efek buruk bagi pekerja di Benua Etam. Pengusaha kerap mengabaikan hak-hak buruh setelah dihentikan dari perusahaan.

“Buruh harus menderita karena gaji sudah disetop. Masyarakat memandang negatif buruh. Sebab seolah-olah buruh telah melakukan kesalahan. Sehingga buruh akan dihantui ketakutan. Sedangkan pengusaha selalu dianggap sebagai pihak yang paling benar,” sesal Nason.

Di antara alasan PHK tanpa penetapan tersebut, belum adanya pasal dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi berat pada pengusaha. Selain itu, pemerintah tidak maksimal mengawasi kasus-kasus PHK.

Baca Juga:  Panwaslu “Bertransformasi” Jadi Bawaslu 

“Alasan lainnya, kurangnya pemahaman pengawas tentang pasal 5 Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kemudian pegawai pemerintah tidak berani menyelidiki pelanggaran yang terjadi,” bebernya.

Selama 15 tahun setelah Undang-Undang nomor 13/2003 ditetapkan, dia menduga terjadi pembiaran PHK tanpa penetapan PHI. Karenanya, perlu langkah serius agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“DPRD yang merupakan perwakilan rakyat Kaltim dan gubernur selaku kepala daerah, harus bersama-sama mengakhiri pembiaran ini dengan cara membuat perda (peraturan daerah, Red.),” imbuhnya.

Menurut Nason, selama undang-undang ketenagakerjaan disahkan DPR RI dan pemerintah pusat, ada kekosongan hukum berupa perda di Kaltim. Hal itu pula yang menjadi alasan banyaknya kasus PHK tanpa penetapan PHI tersebut.

Baca Juga:  Tewasnya Noviandi Masih Misteri, Tunggu Gelar Perkara, Keluarga Korban Tak Hadir 

Nason berpendapat, penyusunan perda tentang PHK memiliki dasar yang kuat. Selain fenomena tersebut, secara materi maupun persyaratan, sudah memenuhi syarat.

“Apabila mengacu pada undang-undang, semua persyaratan untuk pembentukan perda tentang PHK, sudah terpenuhi. Baik DPRD maupun Pemprov Kaltim tidak memiliki alasan untuk menunda pembuatan perda ini,” tegasnya. (*/um)

PHK DI KALTIM TANPA PENETAPAN PHI

TAHUN                                WILAYAH                      JUMLAH

2015-2016                        KUKAR                            355 KASUS

2015-2016                        SAMARINDA                451 KASUS

2015                                    KALTIM                          9.646 ORANG

2016                                    KALTIM                          11.200 ORANG

2017                                    KALTIM                          3.290 ORANG

Sumber: SBBI

Tags: Metro SamarindaPHK
Share77TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Truk dan Kontainer Parkir Dikeluhkan 

Next Post

Warga Ramai-Ramai Jual Tanah 

Related Posts

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal
Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

6 Juli 2026, 08:00
Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja
Kaltim

Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja

2 Juli 2026, 15:50
1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan
Kaltim

1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan

5 Juni 2026, 15:30
Kaltim

Pemangkasan Kuota Batu Bara 2026 Picu Kepanikan di Kaltim, 1.237 Orang Sudah Kehilangan Pekerjaan

13 Mei 2026, 19:09
Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang
Pemkot Bontang

Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang

28 April 2026, 11:13
Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK
Bontang

Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

28 April 2026, 10:58

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.