SANGATTA– Kutim kaya akan hasil hutan. Bahkan hutannya masih terbilang asli dan tak sepenuhnya dijamah manusia.
Wajar, banyak investor yang menunaikan niatnya untuk berinvestasi di Kutim. Tentu saja, hal itu menjadi cahaya baru bagi Kota Singa tersebut. Pemkab Kutim pun membuka selebar-lebarnya peluang usaha yang ditawarkan oleh investor. Dengan harapan dapat memanfaatkan dan meningkatkan hasil hutan yang belum dikelola dengan baik.
Meskipun begitu, Pemkab Kutim tak ujuk-ujuk memberikan persetujuan kepada investor yang tak bertanggung jawab. Pasalnya, selain memberikan peluang investasi, investor sudah semestinya memperhatikan di sektor lingkungan.
Mereka wajib menjaga fungsi dan kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, sumber ekonomi, flora dan fauna, pengendali bencana, tempat penyimpanan air, serta dapat mengurangi tingkat polusi udara. “Memang berbagai regulasi dan kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengatur pemanfatan hutan, namun kerusakan hutan tetap terjadi,” ujar Sekda Irawansyah.
Karenanya, kedua hal ini wajib dijaga. Sehingga antara investasi dan hutan yang sehat tetap beriringan. Tak ada yang dirugikan. “Harus seimbang. Bisa menarik investasi tetapi juga menjaga hutan tetap lestari. Jadi ada keseimbangan, sehingga kita bisa mewariskan untuk anak cucu kita,” katanya.
Pembukaan hutan yang serampangan khususnya di kawasan sungai tentu bisa merusak daerah aliran sungai (DAS). Yang diketahui, DAS merupakan sumber air bersih bagi masyarakat di sekitar. Hal ini juga menyebabkan ketidak seimbangan alam. Seperti banjir dan longsor di musim penghujan, kekeringan, hawa panas bahkan kebakaran hutan saat musim kemarau.
“Kalau hutan rusak, maka diperlukan biaya yang sangat besar untuk reboisasi. Pastinya membutuhkan waktu cukup lama mengembalikan fungsi hutan. Belum lagi keanekaragaman hayati flora dan fauna yang terancam punah,” katanya.
Kawasan areal penggunaan lain (APL) menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009 menjelaskan, APL sebuah kawasan hutan yang berubah fungsinya dan boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi. Seperti bidang perkebunan dan pembangunan pemukiman dengan tetap menjaga pengelolaan kawasan tersebut tetap mendukung keseimbangan ekosistem.
Sebelumnya Donny A Satria Yudha dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI saat membacakan sambutan Sekretaris Ditjen PKTL Kemen LHK Bambang Hendroyono, menjelaskan diperlukan pertemuan dengan semua pihak untuk bisa menjaga keseimbangan ekosistem. Salah satunya perusahaan.
“Diperlukan pertemuan secara terus-mengurus kepada pihak yang terkait. Sehingga tahu dan menjalankan aturan tersebut. Dengan begitu, apa yang kita harapkan terwujud,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post