• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Masa Kampanye Panjang, APK Berpotensi Melanggar 

by BontangPost
4 Desember 2018, 15:25
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DIAWASI: APK yang melanggar peraturan akan ditindak Bawaslu.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

DIAWASI: APK yang melanggar peraturan akan ditindak Bawaslu.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Panjangnya waktu kampanye, menjadi peluang bagi partai politik berikut para calon anggota legislatif (caleg) untuk melakukan pencitraan diri. Salah satunya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sayangnya banyak pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur. Hal itu kerap terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kutim. Mengingat ribuan baliho mulai bertebaran di 18 kecamatan.

Dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, Andi Mappasiling, masa kampanye pemilu kali ini terbilang sangat panjang, setelah ditetapkan pada September 2018. Bahkan masih tersisa sekira empat bulan hingga 23 Maret 2019 mendatang yang merupakan akhir masa kampanye.

Lebih lanjut, dia menerangkan, hanya beberapa bentuk kampanye yang diperkenankan. Salah satunya penyebaran APK, namun dalam jumlah terbatas. Bawaslu memberi kewenangan terhadap panwascam untuk mengawasi APK yang bertebaran.

Baca Juga:  Imunisasi hanya di Sangatta Utara dan Selatan

“APK boleh dipasang, asal mengikuti aturan. Ukuran dan titik pasang harus prosedural yang berlaku. Kalau melanggar ya diinventarisasi untuk kemudian ditindak,” katanya.

Adapun, model kampanye lainnya yang diperbolehkan saat ini, yakni kampanye terbatas. Artinya hanya boleh mengundang massa paling banyak seribu orang untuk caleg di tingkat kabupaten. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 23 Tahun 2018.

Dia menjelaskan jika calon ingin mengadakan bazar memang diperbolehkan. Namun tetap dengan konten terbatas tanpa menyebut promosi nomor pilih. “Kami akan terus mengawasi setiap model kampanye terbatas, karena potensi pelangggarannya sangat besar,” paparnya.

Terpisah, salah seorang Komisioner Bawaslu Kutim, Siti Akhlis Muafin menegaskan, ketika ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak dapat langsung menindak. Menurutnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Lintas Kecamatan Ditangkap 

“Kalau menemukan dugaan pelanggaran APK, Panwaslucam (panitia pengawas pemilu kecamatan, Red.) mengeluarkan surat imbauan 1×24 kepada partai politik (parpol) terkait. Bila teguran tak diindahkan, panwascam harus lakukan rapat pleno,” jelas wanita berhijab ini.

Ketika surat rekomendasi sudah keluar, lanjutnya, lalu diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memberi sanksi. Jika memang tidak ada perubahan apapun, pihaknya bersama Satpol PP akan menindak tegas.

Namun begitu dalam menindak, pihaknya tak bisa sembarangan. Mengingat jika tidak memenuhi aturan, maka akan menjadi bumerang bagi Bawaslu sendiri.

“Saat ini beberapa parpol sangat gencar menyebarkan APK. Hal ini menjadi kekhawatiran Bawaslu, karena pelanggaran sangat mudah dilakukan. Kami pun tak bisa sembarangan penindakan. Jangan sampai ada tuntutan balik pada Bawaslu sendiri,” bebernya. (*/la)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: APKMasa KampanyeSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bupati Lantik 10 Pejabat Fungsional

Next Post

Mortir Berdaya Ledak Kecil

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.