• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Evaluasi Pertambangan Mesti Dilakukan!

by BontangPost
5 Desember 2018, 16:40
in Kaltim
Reading Time: 4 mins read
0
FOTO WAJAH: Baharuddin Demmu(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Baharuddin Demmu(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

“Sanksi dan evaluasi jangan hanya sampai pada PT ABN. Tapi harus jadi bahan untuk mengevaluasi perusahaan pertambangan yang lain juga. Terutama yang menambang di bawah radius 500 meter dari pemukiman”. Baharuddin Demmu (Anggota DPRD Kaltim).

SAMARINDA – Bencana tanah longsor yang terjadi di Jalan Kawasan, RT 09, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, sebagai dampak dari kegiatan pertambangan PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) pada akhir pekan kemarin, mestinya jadi pelajaran bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan di Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menilai, kasus tanah longsor yang terjadi di Sangasanga menjadi tamparan keras bagi pemerintah, terutama Gubernur Kaltim Isran Noor yang menyebut insiden tersebut bukan akibat dari kegiatan pertambangan PT ABN.

Begitupun dengan pernyataan Isran yang menyebutkan, jika lokasi pertambangan PT ABN berjarak di atas 200 meter dari pemukiman warga, telah terbukti salah. Sebab, hasil investigasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Inspektur Tambang, longsor terjadi sebagai dampak pertambangan PT ABN.

Atas dasar itu, ia menyarankan agar Gubernur Isran meralat sikap dan pernyataannya bahwa insiden tanah longsor di Sangasanga bukan karena dampak kegiatan tambang dan memiliki radius di atas 200 meter.

“Terbukti penyebab longsor adalah PT ABN. Dan PT ABN sudah bertanggung jawab, katanya. Sanksinya menutup PIT I West sebelah barat yang jadi lokasi longsor. Dan menurut saya, pejabat publik harus hati-hati dalam menyampaikan pernyataan,” tutur dia, Selasa (4/12) kemarin.

Baca Juga:  Dewan Tantang Camat Bontang Utara, Ajak Duduk Bersama, Wali Kota Minta Maaf 

Menurutnya, yang paling terpenting dari persoalan yakni bagaimana pemerintah menjadikan momen itu untuk mengevaluasi izin-izin pertambangan di Kaltim.

“Sanksi dan evaluasi jangan hanya sampai pada PT ABN. Tapi harus jadi bahan untuk mengevaluasi semua perusahaan pertambangan. Terutama yang menambang di bawah radius 500 meter dari pemukiman,” serunya.

Sebagaimana Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, radius kegiatan pertambangan harus di atas jarak 500 meter dari pemukiman. “Dalam konteks aturan itu, PT ABN telah melanggarnya,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ia menyebut, PT ABN hanya satu bagian dari perusahaan pertambangan yang beraktivitas dekat dengan pemukiman atau kampung-kampung rakyat. Karena, kondisi serupa juga dilakukan perusahaan yang lain.

“Ini yang harus dievaluasi dan disetop oleh Dinas ESDM Kaltim. Jangan lagi menunggu ada bencana, ada longsor dan sebagainya baru melakukan evaluasi,” imbuhnya.

Pemerintah seharusnya bisa melakukan upaya pencegahan dini. Di antaranya, menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap perusahaan yang melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. “Selain karena membahayakan masyarakat, apa yang dilakukan perusahaan juga tidak ramah lingkungan,” ujarnya.

Kata dia, yang perlu diperjelas Dinas ESDM Kaltim terhadap PT ABN yakni bentuk tanggung jawab real perusahaan. “Tanggung jawab dari perusahaan terhadap masyarakat ini apa aja. Lalu keharusan sanksi terhadap perusahaan juga seperti apa? Itu juga harus dibuka,” tanya dia.

Baca Juga:  Pemkot Diminta Siapkan Perencanaan Matang

Selain itu, wujud pertanggung jawab PT ABN yang dimaksud apakah hanya memperbaiki kerusakan jalan, atau juga mengganti setiap kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari dampak bencana tersebut.

“Kalau seperti itu, ya harus dihitung kerugian sosial yang ditimbulkan. Jalan iya. Lalu rumah warga yang rusak. Itu harus dipublikasikan secara menyeluruh, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi semua perusahaan agar tidak sembarangan melakukan pertambangan,” serunya.

Ia meminta, agar pemerintah dan perusahaan lebih selektif mengeluarkan izin maupun mengawasi kegiatan pertambangan. Jangan hanya karena ada batu bara di suatu lokasi, lalu mengabaikan dampak lingkungannya.

“Ya, jangan karena di lokasi itu ada batu bara, terus langsung main nambang aja. Perusahaan harus memperhatikan jarak pemukiman dengan tambang, serta dampak lainnya,” ujarnya.

DEWAN BUKA KEMUNGKINAN BENTUK PANSUS

Baharuddin Demmu memandang, DPRD Kaltim ada baiknya membentuk panitia khusus (pansus) yang melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan di Kaltim.

Tak hanya itu, pimpinan dewan seharusnya sudah bisa melayangkan sikap yang lebih tegas lagi. Misalnya dengan hak angket atau hak interpelasi. Karena kebijakan pertambangan telah banyak menimbulkan masalah.

“Tapi lagi-lagi setiap fraksi punya pandangan berbeda melihat persoalan ini. Kalau saya sih, akan minta ke Fraksi PAN, kalau tidak pansus, ya hak angket,” ujarnya.

Menurut dia, hak angket bukan sesuatu yang tabu untuk disuarakan. Sebab, itu adalah hak dewan untuk bertanya kepada pemerintah. Mengingat kebijakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah telah memberikan dampak dan ancaman yang luar biasa bagi lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga:  Diduga Kuat Tak Kantongi Izin Lingkungan, Jatam Minta Pemprov Segera Cabut IUP PT KW

“Sehingga itu boleh-boleh saja. Kalau di fraksi saya, saya akan suarakan itu. Saya melihat, seperti lubang tambang sampai sekarang tidak selesai. Pemerintah harus mengakui itu,” tuturnya.

Sebagai wujud protesnya kepada pemerintah, pada sidang paripurna belum lama ini, Baharuddin bahkan melayangkan interupsi kepada pemerintah. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan tanggung jawab pemerintah terhadap berbagai masalah tambang di Kaltim.

“Seperti di Biduk-Biduk, Berau, itu ada Pabrik Semen. Saya mengingatkan pemerintah, jangan sampe terjadi kasus lubang tambang seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di Kaltim,” imbuhnya.

Bagi dia, jika memang pemerintah merasa sudah tidak mampu mengawasi lubang-lubang tambang di Kaltim, maka sebaiknya pemerintah terbuka dan jujur terhadap hal itu.

“Lihat aja, anak meninggal di lubang tambang, terus tanah longsor. Inikan bencana yang terus terjadi akibat masalah tambang. Sementara tidak ada upaya konkrit dari pemerintah,” tukasnya.

Kepada media ini, pria yang pernah berhimpun di Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim ini juga menyikapi rencana Pemprov Kaltim meningkatkan fungsi pengawasan melalui Inspektur Tambang.

Kata dia, jika benar Pemprov Kaltim menunjuk setiap Inspektur Tambang untuk mengawasi beberapa izin usaha pertambangan (IUP), maka sebaiknya pemerintah atau Dinas ESDM Kaltim selaku instansi yang bertanggung jawab, menyampaikan rencana itu secara terbuka pada masyarakat.

“Kalau pernyataan itu serius, maka kita minta Kepala Dinas ESDM menyampaikan setiap inspektur itu mengawasi tambang apa saja. Keluarkan dan publikasikan. Kalau tidak, ya bohong-bohongan aja itu. Itu pasti nggak jalan,” tandasnya. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdEvaluasi TambangMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pekerjaan Proyek Bikin Air Keruh

Next Post

BPR Ingin “Cerai” dari Perusda AUJ

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Dinkes-KB Dinilai Kecolongan
Bontang

Dinkes-KB Dinilai Kecolongan

22 Desember 2018, 17:50
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.