SAMARINDA – Pemkot Samarinda melalui APBN 2019 kembali mendapatkan gelontoran dana sebesar Rp 2,18 miliar. Alokasi anggaran itu akan digunakan untuk biaya subsidi pembangunan sekitar 100 lebih rumah rakyat.
Program tersebut nantinya akan disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Samarinda. Program yang bersifat swadaya ini akan disalurkan pemerintah ke sejumlah kelurahan yang ada di Kota Tepian.
Kepala Disperkim Samarinda, Dadang Airlangga menjelaskan, program subsidi pembangunan rumah rakyat ini bukanlah kali pertama didapatkan Samarinda. Program ini sudah didapatkan masyarakat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Kita dapat bantuan biaya untuk 100 lebih unit rumah. Bantuannya itu berupa biaya pembelian bahan bangunan dan upah tukang. Total bantuan yang kita dapat tahun depan sekitar Rp 2,18 miliar. Ada beberapa kelurahan yang datanya sudah valid,” kata dia, Jumat (7/12) kemarin.
Mereka yang mendapatkan bantuan subsidi pembangunan rumah itu adalah warga dengan ekonomi rendah. Sebelum dana itu disalurkan, Disperkim melalui pemerintah kelurahan terlebih dahulu melakukan proses pendataan dan survei untuk memastikan seseorang itu layak mendapatkan bantuan.
“Untuk data mereka yang sudah dinyatakan valid, pada rapat bersama dengan pemerintah pusat di Yogyakarta minggu lalu sudah kami sampaikan. Dan warga yang mendapatkan bantuan itu sudah diasistensi dan disetujui. Tinggal menunggu bantuan disalurkan aja lagi,” tuturnya.
Seperti yang sudah-sudah, sambung dia, setiap rumah yang kebagian bantuan pendanaan akan mendapatkan masing-masing Rp 18 juta. Dana itu sudah termasuk untuk biaya tukang sekitar Rp 2 juta.
“Sifatnya swadaya. Mereka sendiri yang kerjakan. Karena yang merencanakan masyarakat. Yang melaksanakan individu yang menerima bantuan. Dan yang mengawasi adalah masyarakat itu juga. Kami hanya bantuan teknis saja. Setiap unit rumah mendapatkan bantuan sekitar Rp 18 juta,” jelasnya.
Kata Dadang, jika dibandingkan tiga tahun sebelumnya, pelaksanaan program tersebut di tahun depan terbilang sudah sangat partisipatif. Pasalnya, sebelumnya hampir semua tahapan dalam program itu dikontrol langsung oleh pemerintah pusat.
Namun mulai akhir tahun ini, pelaksanaan program tersebut telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Menurut dia, kebijakan itu membuat pihaknya semakin mudah mengontrol langsung warga yang berhak menerima bantuan program itu.
“Dulu, kita setor data ke pusat. Mereka yang kerja, kami yang awasi. Sekarang langsung diserahkan ke daerah. Kami mensurvei dan yang mengawasi,” tandasnya. (drh)







