• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kasus Pencemaran Lingkungan Teluk Balikpapan, Nakhoda Divonis 10 Tahun Penjara

by M Zulfikar Akbar
12 Maret 2019, 19:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
TAK PUAS: Nakhoda MV Ever Judger Zhang Deyi didampingi penerjemah saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Balikpapan, Senin (11/3).FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST

TAK PUAS: Nakhoda MV Ever Judger Zhang Deyi didampingi penerjemah saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Balikpapan, Senin (11/3).FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN–“Ini konyol!” cecar Zhang Deyi (ZD) saat meninggalkan pelataran Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kemarin siang. Dia begitu emosional setelah mendengar putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah. Nakhoda kapal batu bara MV Ever Judger dalam perkara kebocoran pipa minyak milik PT Pertamina di Teluk Balikpapan itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dengan bahasa Inggris yang tak begitu lancar, dia beberapa kali melontarkan emosinya itu ke awak media. Sembari tergesa-gesa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dia mempertanyakan alasan dinyatakan bersalah. Padahal, menurut dia, kapalnya sudah berlayar di jalur yang aman. “Mengapa ada jalur pipa? Mengapa? Sementara ada pelabuhan. Ada kapal. Apakah itu aman?” katanya dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Butuh Dua Pekan Periksa Pipa Pertamina

Sementara itu, kuasa hukum ZD, Beni, masih pikir-pikir. Dia akan memanfaatkan waktu sepekan yang diberikan hakim untuk menentukan sikap berikutnya. “Kami akan diskusi dulu. Dan berbicara dengan klien kami,” singkatnya.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar kepada ZD. Jika denda tak dibayarkan dalam waktu tertentu, diganti dengan satu tahun penjara. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada 25 Februari.

Hakim memutuskan ZD terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai pelaku pencemaran lingkungan pada kasus kebocoran pipa minyak milik Pertamina. ZD menurunkan jangkar di wilayah terlarang. Sehingga pipa di bawah laut putus dan minyak mencemari perairan hingga 39 ribu hektare. Termasuk 86 hektare hutan mangrove.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan, Nakhoda Dituntut 10 Tahun Penjara

JPU Rakhmi menanggapi putusan hakim ini dengan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, vonis sudah sesuai tuntutannya sebelumnya. “Tunggu petunjuk dulu,” singkatnya.

Ditanya soal berkas tersangka lain, Rakhmi tak tahu. Dirinya hanya diserahkan berkas ZD untuk dibawa ke meja sidang. “Tidak. Kami hanya menangani berkas (ZD) ini,” imbuhnya.

Diwartakan pada 31 Maret 2018, jelang siang, menjadi peristiwa memilukan bagi Balikpapan. Bencana lingkungan terjadi saat patahnya pipa bawah laut milik Pertamina. Lima orang tewas setelah Teluk Balikpapan terbakar hebat. Zhang Deyi dan seorang pegawai Pertamina berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka. (rdh/ndy/k16/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kebocoran minyakpencemaran teluk balikpapan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tol Balikpapan-Samarinda Diupayakan Berfungsi sebelum Lebaran

Next Post

Diduga Gizi Buruk, Bayi Kembar Sembilan Bulan Hanya Berbobot 3,8 Kilogram

Related Posts

Sidang Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan, Nakhoda Dituntut 10 Tahun Penjara
Kaltim

Sidang Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan, Nakhoda Dituntut 10 Tahun Penjara

26 Februari 2019, 17:00
Terkait Dampak Kebocoran Pipa di Teluk Balikpapan, Pertamina Siap Bertanggung Jawab 
Kaltim

Terkait Dampak Kebocoran Pipa di Teluk Balikpapan, Pertamina Siap Bertanggung Jawab 

17 Mei 2018, 11:34
Polri Usut Pidana Minyak Tumpah Pertamina di Balikpapan
Nasional

Polri Usut Pidana Minyak Tumpah Pertamina di Balikpapan

23 April 2018, 07:20
Butuh Dua Pekan Periksa Pipa Pertamina
Breaking News

Butuh Dua Pekan Periksa Pipa Pertamina

22 April 2018, 20:42

Terpopuler

  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.