Hanya 1.476 Pelanggan Laik Dapat Subsidi
SANGATTA – Subsidi listrik bagi pelanggan PLN yang menggunakan daya 900 VA di Kutim rupanya banyak salah sararan. Buktinya, ditemukan hingga 16.533 pelanggan 900 VA yang tak laik menerima subdisi karena dianggap kalangan menengah ke atas.
Kepala Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sangatta, Poniman mengatakan, jumlah pelanggan 900 VA di Kutim mencapai 18.279 pelanggan. Setelah dilakukan dengan pencocokan data warga Miskin di Kutim, ada 16.533 pelanggan yang dianggap tak laik menerima subsidi. Artinya, lebih banyak kalangan atas yang menggunakan subsidi ketimbang kalangan bawah. Jika dihitung, hanya sekitar 1.746 pelanggan yang seharusnya laik menerima subsisi. Sisanya, dinikmati kalangan atas hingga bertahun-tahun.
“Jadi karena tidak tepat sasaran, maka langsung dialihkan dari subsidi 900 VA ke non subsidi. Kenaikan sudah diberlakukan sejak Januari lalu secara bertahap,” ujar Poniman, Selasa (21/2) kemarin.
Dia merinci, untuk Rayon Sangatta terdapat 15.769 pelanggan VA 900 yang dialihkan ke non subsidi. Sedangkan warga yang sudah berhak menggunakan subsidi 900 VA sebanyak 1.471 pelanggan. Ditambah, 2.707 pelanggan yang menggunakan subsidi 450 VA. Semuanya, berasal dari Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Sangkulirang, Karangan, Pengadan, Sepaso dan Sangatta.
Sedangkan yang berada di kawasan Muara Bengkal, terdapat 764 pelanggan yang dialihkan ke non subsidi yang sebelumnya menikmati subsidi 900 VA. Sedangkan yang sudah ditetapkan pengguna subsidi 900 VA sebanyak 275 pelanggan. Ditambah, 1.326 pelanggan subsidi 450 VA.
“Jadi final saat ini, untuk pelanggan Rayon Sangatta dan Muara Bengkal yang masuk golongan RI (tidak mampu), sebanyak 5.779 pelanggan. Sedangkan yang dialihkan ke golongan RM (mampu) sebanyak 16.533 pelanggan. Dengan total keseluruhan antara RI dan RM sebanyak 22.312 pelanggan,”jelas Poniman.
Pengalihan ini, langsung dikendalikan melalui sistem. Bukan PLN, akan tetapi langsung dari pusat. Pengalihan disesuaikan dengan data orang miskin di Kutim. Sehingga, jika warga tersebut masuk dalam kategori kaya, maka secara otomatis akan berubah menjadi pengguna non subsidi. Hal ini sudah sesuai dengan UU 30 Thaun 2007 Tentang Energi Pasal 7 dan UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga lIstrikan Pasal 4.
”Jadi langsung sistem yang alihkan. Jika bersubsidi maka ada tanda RI dan jika tidak, bertanda RM. Jadi data ini langsung ditentukan oleh pemerintah dan bukan PLN,” katanya.
Meskipun begitu, dirinya mempersilahkan bagi warga yang memang tergolong tidak mampu untuk mengusulkan permohonan kepada desa. Selanjutnya, desa memberikan rekomendasi kepada kecamatan. Setelah itu, jika dirasa memenuhi kreteria, maka kecamatan langsung mengusulkan kepada pusat agar dimasukkan dalam golongan warga tidak mampu. “ Langsung kecamatan yang input di sistem. Jadi kalau ada yang merasa miskin, silahkan diusulkan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post