• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Beroperasi Siang Hari, Dishub Tegur Angkutan Tiang Pancang

by M Zulfikar Akbar
2 Desember 2019, 16:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Truk pengendara tiang pancang kerap beroperasi siang hari saat lalu lintas padat. (prokal)

Truk pengendara tiang pancang kerap beroperasi siang hari saat lalu lintas padat. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

Truk angkutan tiang pancang mendapat peringatan keras dari Dishub Bontang. Pasalnya, truk itu beroperasi saat siang hari dan membahayakan pengguna jalan lain.

BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang memberi peringatan kepada truk bermuatan berat yang membawa tiang pancang. Pasalnya, terkadang beroperasinya kendaraan tersebut tidak sesuai ketentuan.

Kepala Dishub Bontang Kamilan menyebut, masa izin diperbolehkannya truk melintas mulai pukul 17.00 hingga malam. Namun, faktanya, sering truk pengangkut itu beroperasi siang hari.

“Kami selalu rutin menggelar razia terkait ini,” kata Kamilan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim surat peringatan kepada perusahaan yang dipasok tiang pancang tersebut untuk mematuhi regulasi yang telah ada. Berkenaan dengan penilangan, hal tersebut menjadi kewenangan Satlantas Polres Bontang.

Baca Juga:  Lampu Lalin Simpang Loktuan Bermasalah

“Perusahaan akan kami surati. Memang untuk jenis sumbunya masih masuk regulasi. Beban tiang dibawa tapi terlalu banyak,” ucapnya.

Padahal, peringatan itu telah tertuang dalam perizinan analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Ketentuan lainnya muatan tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 14/2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.

Disebutkan bahwa berat maksimum muatan yang diizinkan diangkut dihitung berdasar batasan-batasan kekuatan sumbu maksimum kendaraan pengangkutan.

Perinciannya, sumbu tunggal ban tunggal beratnya 6 ton, sumbu tunggal ban ganda seberat 10 ton, sumbu ganda ban ganda 18 ton, dan sumbu tiga dengan roda ganda 21 ton.

Sementara itu, warga Guntung, Tyan mempertanyakan kerapnya kendaraan pengangkut tiang pancang beroperasi saat siang. Hal ini membahayakan pengendara yang berada di sekitarnya. Mengingat beban muatan terlalu berat ditambah kontur jalan di Bontang terdiri atas tanjakan, turunan, dan berkelok-kelok.

Baca Juga:  Larang Penggunaan "Kursi Tempel", Ini Sanksi yang Akan Diberikan

“Kendaraan seperti ini kok bisa beroperasi jam 14.00 Wita ya? Sebenarnya jam berapa sih ketentuannya?” tanya Tyan.

Menurutnya, kendaraan  tersebut kerap melintas di Jalan Cipto Mangunkusumo. Ia meminta Dishub tegas dalam menertibkan kendaraaan bermuatan demikian. Tujuannya, keselamatan pengendara lain terjaga.

“Kalau tidak sesuai aturan, hendaknya diberi sanksi,” keluhnya. (*/ak/kri/k16/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dishub Bontangtruk tiang pancang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dapat Lampu Hijau dari AS, Israel Siap Bangun Permukiman Baru di Hebron

Next Post

Bangkai Ikan Paus 2 Ton Ditemukan di Balikpapan, Begini Penanganannya

Related Posts

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46
Bontang Mulai Terapkan Tarif Baru Retribusi Uji Kir
Bontang

Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan, Dishub Bakal Berkantor di Bontang Lestari

23 Oktober 2023, 12:00
Bontang Kekurangan 700 Rambu Lalu Lintas
Bontang

Bontang Kekurangan 700 Rambu Lalu Lintas

8 Oktober 2020, 09:00
Pembukaan Pelabuhan Loktuan Ditunda
Bontang

Pembukaan Pelabuhan Loktuan Ditunda

7 Agustus 2020, 17:00
Insentif Petugas Jaga Cair Pekan Depan, Tahap Tiga Dikucur Rp 259 Juta
Bontang

Insentif Petugas Jaga Cair Pekan Depan, Tahap Tiga Dikucur Rp 259 Juta

26 Juli 2020, 13:30
Dishub Setuju Kantor Dipindah ke Pelabuhan
Bontang

Dishub Rencanakan Pelabuhan Loktuan Dibuka Agustus

17 Juli 2020, 08:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.