Truk angkutan tiang pancang mendapat peringatan keras dari Dishub Bontang. Pasalnya, truk itu beroperasi saat siang hari dan membahayakan pengguna jalan lain.
BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang memberi peringatan kepada truk bermuatan berat yang membawa tiang pancang. Pasalnya, terkadang beroperasinya kendaraan tersebut tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dishub Bontang Kamilan menyebut, masa izin diperbolehkannya truk melintas mulai pukul 17.00 hingga malam. Namun, faktanya, sering truk pengangkut itu beroperasi siang hari.
“Kami selalu rutin menggelar razia terkait ini,” kata Kamilan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim surat peringatan kepada perusahaan yang dipasok tiang pancang tersebut untuk mematuhi regulasi yang telah ada. Berkenaan dengan penilangan, hal tersebut menjadi kewenangan Satlantas Polres Bontang.
“Perusahaan akan kami surati. Memang untuk jenis sumbunya masih masuk regulasi. Beban tiang dibawa tapi terlalu banyak,” ucapnya.
Padahal, peringatan itu telah tertuang dalam perizinan analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Ketentuan lainnya muatan tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 14/2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.
Disebutkan bahwa berat maksimum muatan yang diizinkan diangkut dihitung berdasar batasan-batasan kekuatan sumbu maksimum kendaraan pengangkutan.
Perinciannya, sumbu tunggal ban tunggal beratnya 6 ton, sumbu tunggal ban ganda seberat 10 ton, sumbu ganda ban ganda 18 ton, dan sumbu tiga dengan roda ganda 21 ton.
Sementara itu, warga Guntung, Tyan mempertanyakan kerapnya kendaraan pengangkut tiang pancang beroperasi saat siang. Hal ini membahayakan pengendara yang berada di sekitarnya. Mengingat beban muatan terlalu berat ditambah kontur jalan di Bontang terdiri atas tanjakan, turunan, dan berkelok-kelok.
“Kendaraan seperti ini kok bisa beroperasi jam 14.00 Wita ya? Sebenarnya jam berapa sih ketentuannya?” tanya Tyan.
Menurutnya, kendaraan tersebut kerap melintas di Jalan Cipto Mangunkusumo. Ia meminta Dishub tegas dalam menertibkan kendaraaan bermuatan demikian. Tujuannya, keselamatan pengendara lain terjaga.
“Kalau tidak sesuai aturan, hendaknya diberi sanksi,” keluhnya. (*/ak/kri/k16/prokal)







