• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

UN Dihapus, Selanjutnya Kelulusan Siswa Diserahkan ke Sekolah

by M Zulfikar Akbar
12 Desember 2019, 16:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi UNBK. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Ilustrasi UNBK. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, ujian sekolah berstandar nasional (USBN) diselenggarakan sekolah. Tidak ada lagi titipan soal dari Kemendikbud (soal jangkar). Sekolah diberi keleluasaan untuk menentukan penilaian kelulusan siswa. “Untuk 2020, USBN diganti. Dikembalikan ke sekolah. Jadi, sekolah yang menyelenggarakan ujian kelulusan siswanya sendiri,” kata Nadiem.

Dengan begitu, Kemendikbud tidak lagi menyisipkan soal jangkar.

Soal jangkar itu mencapai 25 persen dari total butir soal ujian. ”Kan kami mendorong sekolah untuk bervariasi,” imbuh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno.

Nanti sekolah mendapat advokasi dari Kemendikbud. Dengan begitu, sekolah bisa mengetahui model dan format soal asesmen. ”Sudah kami siapkan. Supaya sekolah mempunyai contoh, model inspirasi soal, item tes yang baik. Asesmen seperti apa yang baik. Kami juga ingin gulirkan mereka agar punya forum diskusi membuat soal yang baik,” terang Totok.

Baca Juga:  Bontang Lulus 100 Persen UN

Meski demikian, Kemendikbud tidak memaksa sekolah untuk menerapkannya. Sekolah yang belum siap bisa menggunakan format yang ada saat ini. Namun, sekolah yang ingin melakukan penilaian dengan cara lebih holistik tentu sangat diapresiasi. Diharapkan, sekolah mampu menilai di luar hal yang cuma menggunakan asesmen pilihan ganda. Bisa menggunakan esai, portofolio, dan penugasan lain seperti tugas kelompok, proyek, atau karya tulis.

”Intinya, kami memberikan kemerdekaan bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan konsep-konsep penilaian yang lebih holistik. Yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita. Bukan hanya pengetahuan atau hafalan,” tegas Nadiem.

Kebijakan Merdeka Belajar juga menyederhanakan pembuatan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) menjadi satu halaman saja. Di dalamnya memuat tujuan, kegiatan, dan asesmen pembelajaran. ”Yang tadinya belasan komponen, kami buat tiga saja,” ucap menteri 35 tahun itu. Menurut Nadiem, esensi RPP adalah refleksi. Guru menulis untuk melihat kembali pemenuhan target, apakah sudah tercapai atau belum.

Baca Juga:  Sudah Diverifikasi, 25 Ribu Guru Honorer K2 Tertutup Peluang jadi PPPK

Dia juga mengubah komposisi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi. Kuota jalur prestasi yang semula maksimal 15 persen ditambah tahun depan. Maksimal 30 persen.

Nadiem menyadari, berbagai daerah mengalami kesulitan dalam penerapannya karena aturan yang rigid. Meski begitu, semangat yang diusung sangat baik. Yakni, pemerataan bagi semua anak agar mendapatkan pendidikan berkualitas. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kompromi di antara kebutuhan pemerataan dan aspirasi orang tua.

”Bagi orang tua dan siswa yang sudah kerja keras mencapai prestasi, baik angka maupun memenangkan lomba dan karya, mereka bisa mengakses sekolah yang bagus,” terangnya.

Di sisi lain, afirmasi yang semula masuk kuota 5 persen jalur zonasi meningkat menjadi minimal 15 persen tahun depan. Tujuannya, memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak dari keluarga sosio-ekonomi rendah. Terutama pemegang KIP (kartu Indonesia pintar).(jpc)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: mendikbudnadiem makarimujian nasionalUSBN
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Astaga! Tubuh Orangutan ini Ditembus 26 Peluru

Next Post

Guyuran Hujan Warnai Aksi Solidaritas dan Kemanusiaan Terhadap Palestina

Related Posts

Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah
Nasional

Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah

14 Oktober 2025, 08:30
UN dan Ujian Kesetaraan di Bontang Ditiadakan, Diganti Ujian Lokal Tingkat Kota
Bontang

UN dan Ujian Kesetaraan di Bontang Ditiadakan, Diganti Ujian Lokal Tingkat Kota

6 Februari 2021, 13:00
Rencana Nadiem Buka Sekolah di Zona Kuning Tuai Kritik
Nasional

Rencana Nadiem Buka Sekolah di Zona Kuning Tuai Kritik

31 Juli 2020, 11:00
Nadiem Tegaskan Tidak Ada Peleburan Mata Pelajaran Agama
Nasional

Nadiem Tegaskan Tidak Ada Peleburan Mata Pelajaran Agama

23 Juni 2020, 09:50
SMA/Sederajat Kaltim Kebagian Rp 194,9 Miliar
Bontang

Hampanya Pengumuman Kelulusan SMA di Tengah Pandemi

3 Mei 2020, 12:57
Mendikbud Dukung Kepala Daerah Liburkan Sekolah Gara-Gara Korona
Nasional

Kemendikbud Siapkan Program Belajar dari Rumah di TVRI

10 April 2020, 14:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.