BONTANG – Peredaran gelap obat terlarang di Kota Taman kembali diungkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang. Kali ini, dua tersangka atas nama Muhammad Saleh dan M Sabir digerebek oleh tim seksi pemberantasan BNNK Bontang, Rabu (22/1/2020) dini hari, pukul 00.05 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Tipalayo, Berebas Tengah.
Kepala BNNK Bontang, AKBP Kismono Edi dalam rilisnya menuturkan, tim seksi pemberantasan BNNK Bontang yang dipimpin Kasi Pemberantasan AKP Winaryo SH melakukan penyelidikan atas dasar laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Sultan Hasanuddin sering terjadi peredaran gelap narkotika. Tim melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang valid, tim seksi pemberantasan dipimpin langsung oleh Kasi Pemberantasan BNNK Bontang langsung ke rumah terduga pengedar narkoba dan dilakukan upaya penindakan secara represif.
“Didapatkan terduga atas nama Muhammad Saleh dan M Sabir di dalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan,” kata Edi.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, didapatkan satu tas waist bag merek Eiger yang di dalamnya ada sebuah dompet saku, dan didapatkan bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi paket-paket yang diduga narkotika. Dirincikan, sabu seberat 49,12 gram tersebut terdiri dari 32 paket kecil sejumlah 13,85 gram, 46 paket biasa sejumlah 20,68 gram dan 3 paket besar sejumlah 14,59 gram.
Selain itu juga didapatkan satu buah dompet, uang tunai senilai Rp 2.620.000, yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu 8 lembar, pecahan Rp 50 ribu 35 lembar, pecahan Rp 20 ribu 2 lembar, pecahan Rp 10 ribu 2 lembar, dan pecahan Rp 5 ribu 2 lembar. Diamankan pula barang bukti lain seperti sebuah bong atau alat hisap, sebuah kaca pipet, empat buah sedotan plastik potong, empat buah korek gas Tokei, 67 buah plastik klip kecil 0,23 gram, 37 buah plastik klip besar 0,19 gram, kartu ATM BNI, ATM BRI, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Matahari, alat timbang digital merek Digital Waage, sebuah dompet merek Levi’s, dan sebuah dompet lipat.
“Dari hasil interogasi awal didapatkan informasi, bahwa pelaku yang diamankan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Bahtiar. Sedangkan terduga atas nama M Sabir setelah dilakukan tes urine positif metaphitamine,” ucap Edi.
Kedua tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Zulfikar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post