BONTANG – Waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tidak seperti sebelumnya. Berdasarkan hasil rapat yang dipakrasai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, dipastikan PPDB mulai pasca ujian akhir semester berakhir.
“Kali ini waktu mulai PPDB berbeda. Kalau dulu biasanya dimulai saat libur sekolah,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud, Saparudin.
Nantinya, PPDB akan dilakukan secara serentak untuk tingkat SD dan SMP. Tepatnya saat ada jeda pasca ujian dengan pembagian buku rapor. Ia menjelaskan diperlukan waktu lima hari pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan kalender akademik, ujian akhir semester berlangsung 2-10 Juni. Maka, pelaksanaan PPDB diprediksi dilakukan antara 11-19 Juni. Mengingat para siswa telah mendapatkan hasil evaluasi kegiatan belajar-mengajar pada 20 Juni.
Saparudin menjelaskan, majunya pelaksanaan PPDB merupakan respon dari keluhan yang disampaikan oleh pihak guru. Pasalnya, pahlawan tanpa tanda jasa itu mengaku durasi liburnya berkurang. Seiring menjadi panitia PPDB di sekolah.
“Saat libur guru bisa beristirahat. Tidak terganggu waktunya menjadi panitia PPDB,” ucapnya.
Ia menampik pelaksanaan ini menganggu tenaga pendidik dalam melakukan evaluasi siswa. Sebab masih ada guru yang tidak menjabat sebagai wali kelas.
“Untuk SMP bisa menggunakan guru BP, sementara jenjang SD dapat memberdayakan guru mata pelajaran di kelas tinggi sebagai panitia PPDB,” tutur dia.
Saat ini Disdikbud sedang menyusun format petunjuk teknis (juknis) PPDB. Ditargetkan bulan depan draf itu selesai. Kemudian disodorkan ke Bagian Hukum Setkot Bontang untuk dikaji.
“Harapan kami juknis bisa disahkan saat Maret. Lebih baik siap perangkat hukumnya dulu baru kami bekerja,” harapnya.
Setelah juknis diterbitkan, maka tugas sekolah ialah melakukan sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat mengerti pedoman pelaksanaan PPDB tahun ini. Seperti tahun sebelumnya, proses PPDB berlangsung secara online.
Diketahui, landasan PPDB merujuk ke Permendikbud 44/2019. Bahwa terdapat empat jalur yang bisa ditempuh oleh calon peserta didik. Meliputi zonasi dengan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan prestasi 30 persen. (*/ak/kpg)







