• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Revisi Perda Pengelolaan Sampah, DLH Minta Pengawasan Oleh Semua Pihak

by M Zulfikar Akbar
27 Januari 2020, 09:19
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Petugas DLH Bontang dan masyarakat membersihkan sampah yang menumpuk. (DLH Bontang for Bontangpost.id)

Petugas DLH Bontang dan masyarakat membersihkan sampah yang menumpuk. (DLH Bontang for Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang meminta pengawasan terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan tidak hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Melainkan harus melibatkan seluruh pihak.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 4 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,  pasal 17 berbunyi pelaksanaan dan pengawasan peraturan daerah ini dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi kebersihan. Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Taupan menginginkan agar instansi yang dekat dengan masyarakat juga dapat ikut mengawasi. Karena mereka yang lebih mengetahui daerahnya.

“Yang lebih kenal kan pihak kelurahan dan masyarakat,” ungkapnya saat dihubungi Bontangpost.id.

Dia mengakui, pihaknya akan menerapkan sanksi bagi oknum yang membuang sampah sembarangan. Walaupun kini Perda Bontang nomor 4 tahun 2004 itu sudah menjelaskan sanksinya. Yakni pada pasal 19 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1, Pasal 7, dan Pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta. Namun perda tersebut kini tengah tahap untuk direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Melihat peraturan di atasnya yakni undang-undang pengelolaan sampah terbit pada 2008.

Baca Juga:  DLH Bontang Ungkap Alasan Tidak Pecat Otak Pencurian Solar; Bukan Kasus Narkoba

“Perda perlu diperbarui,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk menekan agar warga tidak membuang sampah sembarangan, dari Satpol PP tengah membahas Perda tentang ketertiban umum. Salah satu pasal yang tercantum dalam regulasi itu yakni ketertiban dalam membuang sampah.

“Tapi ini masih dibahas di internal pemkot dulu,” katanya. (Zaenul)

Tags: dlh bontangSampah Plastiksampah sembarangan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kobe Bryant Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Next Post

Pemerintah Didesak Terbitkan Travel Warning Terkait Virus Korona

Related Posts

Warga Bontang Keluhkan Retribusi Buang Ranting di TPA, DLH Sebut Sudah Sesuai Aturan
Bontang

Warga Bontang Keluhkan Retribusi Buang Ranting di TPA, DLH Sebut Sudah Sesuai Aturan

25 Mei 2026, 18:44
32 CCTV Disiapkan Pemkot Bontang untuk Pantau Pembuang Sampah Sembarangan
Bontang

32 CCTV Disiapkan Pemkot Bontang untuk Pantau Pembuang Sampah Sembarangan

5 Desember 2025, 08:44
Kasus Pencurian Solar DLH Bontang, Agus Haris Bakal Usut hingga Jaringan Penjualan
Bontang

Kasus Pencurian Solar DLH Bontang, Agus Haris Bakal Usut hingga Jaringan Penjualan

9 Oktober 2025, 14:06
Kasus Pencurian Solar di TPA Bontang Berpotensi Tindak Pidana, Polisi Siap Selidiki Jika Ada Laporan
Bontang

Kasus Pencurian Solar di TPA Bontang Berpotensi Tindak Pidana, Polisi Siap Selidiki Jika Ada Laporan

3 Oktober 2025, 16:00
DLH Bontang Ungkap Alasan Tidak Pecat Otak Pencurian Solar; Bukan Kasus Narkoba
Bontang

DLH Bontang Ungkap Alasan Tidak Pecat Otak Pencurian Solar; Bukan Kasus Narkoba

2 Oktober 2025, 14:57
Wawali Bontang Soroti Keputusan DLH, Sebut Dua PHL Kasus Solar Harus Disanksi Sama
Bontang

Wawali Bontang Soroti Keputusan DLH, Sebut Dua PHL Kasus Solar Harus Disanksi Sama

1 Oktober 2025, 09:10

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.