BONTANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang menyerahkan Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Tahap I kepada Usaha Kecil Obat Tradisonal (UKOT) Ma’rifah Herbal, Kamis (30/1/2020).
Ma’rifah Herbal yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Gang Musholla Al Yakin III nomor 80, RT 11 Loktuan itu merupakan UKOT pertama di Bontang maupun Kaltim yang berhasil lulus Sertifikasi CPOTB Tahap I.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Inspeksi BBPOM Samarinda, Ryanperi Kusuma dalam kunjungannya ke Ma’rifah Herbal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diterbitkannya Sertifikat CPOTB, yakni adanya dokumentasi administrasi dan teknis. Sertifikat CPOTB Tahap I sendiri meliputi pemenuhan aspek sanitasi dan kebersihan (hygiene) serta dokumentasi.
“Pengajuan berkasnya sendiri sejak mendekati akhir tahun 2019 dan di awal 2020 sudah keluar hasilnya dari Pusat BBPOM,” terangnya.
CPOTB bertahap ini terbagi hingga tiga tahap. Tahap I terdiri dari aspek sanitasi, kebersihan, dan dokumentasi. Tahap II untuk produksi, penyimpanan, pengawasan mutu, hingga sistem mutu. Sementara Tahap III mengenai fasilitas, personil, penanganan keluhan, dan lainnya.
“Yang membedakan CPOTB Tahap I, II, dan III yakni pemenuhan tahapan-tahapan itu tadi. Ketika sudah memenuhi kriteria di tiap tahapnya, maka akan keluar sertifikasinya. Jadi masing-masing ada kaidah yang harus dipenuhi,” tambah Ryan.
Ia menegaskan jika Sertifikat CPOTB ini bukan izin edar untuk produk yang akan dijual atau diedarkan ke masyarakat. Namun sebagai sertifikat atau bukti pemenuhan bahwa pelaku usaha telah memenuhi kaidah-kaidah cara produksi obat tradisional yang baik.
“Produk yang diproduksi sebelum dijual, tentu harus didaftarkan dulu di Badan POM sebagai obat tradisional. Nanti setelahnya ada izin edar,” tutur dia.
Tentunya BBPOM Samarinda akan terus mendukung pelaku usaha yang memiliki iktikad baik untuk berkembang, memajukan usahanya. Diharapkan setelah ada Sertifikat CPOTB ini, Ma’rifah Herbal semakin termotivasi untuk memproduksi obat-obat tradisional, sesuai dengan takaran UKOT-nya yang memenuhi jaminan keamanan, khasiat, dan mutu kepada masyarakat.
“Tentunya setelah produksi harus didaftarkan juga di Badan POM supaya ada bukti legal untuk mengedarkan ke masyarakat. Ini langkah awal Ma’rifah Herbal agar ke depannya lebih berkembang lagi, agar memenuhi Sertifikat CPOTB Tahap II dan III,” harap Ryan.
Mewakili Kadinkes Bontang, Bahauddin, Hernawati selaku Kabid Yankes dan SDK Dinkes Bontang, menggambarkan dengan singkat awal mula Ma’rifah Herbal berdiri. Sejak 2016 silam mengawalinya dengan menanam beberapa jenis tanaman obat keluarga (toga), berlanjut pada 2017 mencoba dengan bantuan dan bimbingan dari Puskesmas Bontang Utara II. Melalui proses tersebut, menyiapkan ilmu, alat, dan bahan apa saja yang dapat diproduksi, hingga akhirnya mendapat bantuan dari CSR Pupuk Kaltim.
Hingga saat ini, Dinkes Bontang melalui Puskesmas Bontang Utara II yang berhubungan dengan toga berada di bidang Farmasi, tentu akan terus membimbing dan mendampingi. Dengan pemberian sertifikat ini, menandakan adanya suatu pengakuan dari BBPOM terhadap produk Ma’rifah Herbal.
Ia berharap, tidak hanya memenuhi kriteria yang ada di tahap I, namun ke depannya Ma’rifah Herbal dapat memenuhi aspek-aspek pada sertifikasi tahap II dan III. “Mudah-mudahan Ma’rifah Herbal akan terus berkembang, meski sudah mulai menjual secara internal, tetap harus ada pengesahan izinnya. Semakin izin lengkap, untuk menembus usaha lain peluangnya akan lebih besar,” harap Herna. (Rera Annorista/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post