• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Edarkan Narkoba dari Dalam Lapas Bontang, Dihukum Penjara Seumur Hidup

by Redaksi Bontang Post
8 Februari 2020, 17:28
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Lapas

Pembacaan putusan sidang kasus narkoba yang melibatkan Aswan. (Selasar)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam tahanan, sudah bukan rahasia umum, memang terjadi di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Seperti terjadi di Lapas Kelas III Bontang. Aswan (40), akhirnya divonis berat oleh Pengadilan Negeri Sangatta, karena mengedarkan narkoba dari dalam Lapas Bontang, ke wilayah Kutai Timur.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin M Riduansyah dengan anggota Andreas Pungki Maradona serta Alfian Wahyu Pratama, memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Padahal, Aswan juga sedang menjalani hukuman di Lapas Bontang selama 5,6 tahun penjara.

“Hal yang meringankan, karena terdakwa membantu mengungkapkan peredaran narkoba, sopan dalam persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, dia adalah terpidana yang seharusnya berubah dalam penjara, namun ternyata penjara justru dijadikan sebagai tempat perlindungan aman untuk mengendalikan peredaran narkotika. Karena itu, hukuman yang setimpal dan adil bagi terdakwa adalah hukuman seumur hidup,” jelas Riduansyah, saat membacakan putusan.

Baca Juga:  Penyidikan Kasus Narkoba Dihentikan Polres, Pemkot Bontang Belum Putuskan Status PNS Bontang

Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisman yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum, Firman, menyatakan pikir-pikir. “Apakah akan banding atau tidak,” kata Firman. Sementara JPU pun menyatakan hal sama, masih pikir-pikir.

Terungkapnya perbuatan terdakwa, berawal dari penangkapan Fikri pada 7 Maret 2019 lalu, di Sangatta Selatan, dengan barang bukti berupa 57 gram sabu. Dari pemeriksaan Fikri, diketahui bahwa dia mengambil barang tersebut dari Kecamatan Wahau, dari seseorang atas perintah terdakwa Aswan.

Terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dari lapas menggunakan handphone (HP). Dengan HP itu, Aswan dengan leluasa menyuruh Fikri menjual narkotika ke berbagai pihak. Fikri sendiri mengaku menerima upah senilai Rp 2 juta. Sementara Aswan, dalam kasus ini menerima keuntungan Rp 15 juta.

Baca Juga:  Konsumsi Sabu, Anggota Lanal Dipecat 

Aswan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (selasar/kpg)

Tags: lapasbontangnarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

TPU Bontang Kuala Mulai Sempit, Warga Usul Pembebasan Lahan

Next Post

Hari Pers Nasional, Kekerasan dan Upah Murah Jurnalis

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibutuhkan 21 Pipe Fitter untuk Pabrik 5 Pupuk Kaltim, Cek Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.