BONTANG – Berkas dakwaan kasus dugaan korupsi Perusda AUJ dengan tersangka Dandi Priyo Anggono telah rampung. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, Yudo Adiananto mengatakan siap melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan,” kata Yudo.
Dua hari lalu, berkasnya masuk dalam tahap dua. Bentuknya penyerahan tersangka dan barang bukti. Mengingat masa tahanan penyidik telah habis pasca ditangkap sejak 24 Oktober lalu. Durasi masa tahanan awal ialah 20 hari, kemudian dilakukan perpanjangan selama 40, 30, dan terakhir 30 hari.
“Totalnya hampir empat bulan. Supaya tidak lepas dari hukum maka kami tahap dua kan. Kemarin (dua hari lalu, Red.) Kejati (Kejaksaan Tinggi) menugaskan saya untuk melaksanakan tahap dua ini,” ucapnya.
Proses tersebut hanya berjalan satu hari. Pengecekan berupa jenis kasus yang dialami tersangka termasuk dengan barang bukti. Proses tahap dua dilakukan di Bontang mengingat locus dan tempus delicti-nya ada di Kota Taman. Kendati penyidikan menjadi ranah Kejati Kaltim.
“Kami cek satu-satu, betul tidak ini. Jangan sampai ada yang salah,” bebernya.
Pada saat penyerahan berkas tahap dua, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya. Sore harinya tersangka pun telah dikembalikan ke lokasi penahanan. Pihaknya pun tetap melaporkan secara berkala ke Kejati. Sebab perkara ini masuk dalam kategori menarik perhatian publik.
Terkait dengan tersangka baru, Yudo belum bisa membocorkannya. Ia meminta kepada awak media untuk mengikuti proses persidangan. “Karena ini menyangkut pembuktian. Jadi ikuti saja jalannya persidangan nanti,” terang dia.
Diberitahukan sebelumnya, penangkapan Dandi menjadi babak baru kasus korupsi perusahaan pelat merah ini. Ia akhirnya diciduk di Madiun, Jawa Timur. Jejaknya tercium setelah buron selama setahun. Bahkan, ia sempat menggunakan nama samaran menjadi Deny Priyono beralamat di Samarinda. Setelah Kejari Madiun mengetahui posisinya, segera dilakukan koordinasi dengan Kejari Bontang untuk meringkus tersangka tersebut. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post