BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang bersurat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang pencegahan tindakan pelanggaran Pilkada.
“Bawaslu sudah memberikan imbauan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI,” ungkap Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah.
Dipaparkannya, surat itu berisikan imbauan agar dalam pelaksanaan program pemberian bantuan terhadap warga terdampak Covid-19 atas dasar kemanusiaan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban kepala daerah. Agar tidak dijadikan sarana politik oleh petahana dan pejabat negara. Sehingga dalam penyaluran tidak diperkenankan adanya narasi politik berupa seruan, ajakan, maupun simbol tertentu mengarah pada dukungan kepada salah satu bakal calon wali kota dan bakal calon wawali.
“Di pasal 71 sudah jelas, undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016,” paparnya.
Meski ada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang penundaan pemilihan umum, beberapa undang-undang masih dipakai dan relevan. Dalam pasal 71 ayat 1 UU 10/2016 berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Serta pada ayat 3, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Itu (aturan) masih dipakai,” tegasnya.
Untuk mencegah potensi pelanggaran, pihaknya akan turun mengawasi jalannya penyaluran bantuan tersebut. Ketika ada temuan dan laporan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah, di antaranya melakukan klarifikasi. Tentunya laporan itu memenuhi formil dan materil terlebih dahulu. Jika terbukti melanggar, akan dikenai sanksi pembatalan calon.
“Dalam pasal 71 ayat 5, sanksinya pembatalan calon,” katanya.
Tapi menurut pantauannya, sejauh ini penyaluran bantuan tidak ada pelanggaran pemilu. “Sejauh ini masih sesuai treknya,” ucapnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post