• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Surati Wali Kota dan Wawali, Bawaslu Pantau Penyaluran Bantuan Covid-19

by Redaksi Bontang Post
12 Mei 2020, 11:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah. (Dok/Bontangpost.id

Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah. (Dok/Bontangpost.id

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang bersurat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang pencegahan tindakan pelanggaran Pilkada.

“Bawaslu sudah memberikan imbauan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI,” ungkap Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah.

Dipaparkannya, surat itu berisikan imbauan agar dalam pelaksanaan program pemberian bantuan terhadap warga terdampak Covid-19 atas dasar kemanusiaan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban kepala daerah. Agar tidak dijadikan sarana politik oleh petahana dan pejabat negara. Sehingga dalam penyaluran tidak diperkenankan adanya narasi politik berupa seruan, ajakan, maupun simbol tertentu mengarah pada dukungan kepada salah satu bakal calon wali kota dan bakal calon wawali.

Baca Juga:  Hari Kedua Sidang Adjudikasi, Caleg yang Dicoret Tambahkan Bukti

“Di pasal 71 sudah jelas, undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016,” paparnya.

Meski ada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang penundaan pemilihan umum, beberapa undang-undang masih dipakai dan relevan. Dalam pasal 71 ayat 1 UU 10/2016 berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Serta pada ayat 3, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga:  Bawaslu Bontang Belum Temukan Tabloid Indonesia Barokah

“Itu (aturan) masih dipakai,” tegasnya.

Untuk mencegah potensi pelanggaran, pihaknya akan turun mengawasi jalannya penyaluran bantuan tersebut. Ketika ada temuan dan laporan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah, di antaranya melakukan klarifikasi. Tentunya laporan itu memenuhi formil dan materil terlebih dahulu. Jika terbukti melanggar, akan dikenai sanksi pembatalan calon.

“Dalam pasal 71 ayat 5, sanksinya pembatalan calon,” katanya.

Tapi menurut pantauannya, sejauh ini penyaluran bantuan tidak ada pelanggaran pemilu. “Sejauh ini masih sesuai treknya,” ucapnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bawaslu Bontangpilkada bontang 2020
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Menelusuri Sungai Kanibungan Guntung: Si Cantik yang Sembunyi di Belantara Mangrove

Next Post

Beberapa SD Tidak Gelar PPDB Daring, Disdik: Rombel dan Peminatnya Terbatas

Related Posts

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS
Society

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS

26 September 2024, 11:58
Distribusi Tahap Pertama Selesai, Banyak Logistik Bontang Rusak
Bontang

Distribusi Tahap Pertama Selesai, Banyak Logistik Bontang Rusak

30 Desember 2023, 14:44
Tambah Personel, Siap Bekerja Ekstra
Bontang

Wakil Ketua Forum Jurnalis Bontang Terpilih Sebagai Komisioner Bawaslu

18 Agustus 2023, 20:56
Ini Kepala Dinas yang Diduga Dilaporkan Bawaslu Bontang ke Komite ASN
Bontang

Ini Kepala Dinas yang Diduga Dilaporkan Bawaslu Bontang ke Komite ASN

16 November 2020, 08:56
Bawaslu Bontang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipasi Tahapan Kampanye
Advertorial

Bawaslu Bontang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipasi Tahapan Kampanye

5 November 2020, 16:40
Dua Paslon Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pemenangan Mengaku Tak Tahu
Bontang

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala OPD Dilaporkan ke Bawaslu Bontang

5 November 2020, 14:25

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.