• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

624 WBP Lapas Bontang Diusulkan Terima Remisi

by Redaksi Bontang Post
13 Mei 2020, 18:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kasi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Aris Wibowo. (Zaenul/bontangpost.id)

Kasi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Aris Wibowo. (Zaenul/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Sebanyak 624 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Kalapas Kelas IIA Bontang Ronny Widyatmoko melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Aris Wibowo menerangkan, yang paling banyak diusulkan adalah WBP tersangkut kasus narkotika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 426 orang, sedangkan kasus narkotika non-PP 99/2012 sebanyak 41 orang.

Sementara itu, untuk kasus pencurian sebanyak 20 orang, tindak pidana ringan sebanyak 52 orang, dan perlindungan anak sebanyak 84 orang.

“Korupsi satu orang saja yang memenuhi syarat,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jalan Taman Prestasi Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:  Kejar Paket untuk Warga Binaan

WBP yang diusulkan menerima remisi tidak sembarangan. Melainkan harus memenuhi beberapa syarat. Untuk kasus tindak pidana korupsi, misalnya, ketentuan yang harus diikuti seperti harus membayar denda, membayar uang pengganti yang dibayarkan ke bank untuk menghindari pemalsuan, serta tidak ada perkara lain dan bukan pelaku utama, serta justice collaborator.

Sementara itu, untuk persyaratan narkotika PP 99/2012, wajib memiliki surat keterangan kooperatif dalam pemeriksaan. Sedangkan kasus non-PP 99/2012, harus memenuhi masa tahanan selama 6 bulan.

“Persyaratan lain, harus mematuhi aturan Lapas, tidak melanggar tata tertib dalam Lapas, tidak masuk dalam registrasi F. Itu pasti kami usulkan (remisi) secara otomatis,” paparnya.

Dari keseluruhan yang diusulkan ini, katanya, tidak semua juga akan langsung menerima pengurangan masa tahanan. Lantaran tidak hanya WBP Bontang saja yang diusulkan melainkan seluruh daerah.

Baca Juga:  Selama 3 Pekan, 47 Napi Bontang Dipindah, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

“Sekitar lima hari mau lebaran itu (hasil remisi) sudah turun,” ucapnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: lapas bontangremisi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bontang Belum Bentuk Tim Gabungan Pengendali Perjalanan Luar Daerah

Next Post

10 OTG Dikonfirmasi Negatif Covid-19

Related Posts

Keluarga Korban Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Kematian Napi di Lapas Bontang
Kriminal

Keluarga Napi yang Meninggal di Lapas Bontang Benarkan Sudah Cabut Laporan Polisi

29 Maret 2025, 22:38
Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Kriminal

Keluarga Napi yang Meninggal di Lapas Bontang Cabut Laporan, Penyelidikan Dihentikan

28 Maret 2025, 20:20
Masa Tahanan Lima Bulan Lagi, Pengendali Sabu 126 Kg Kini Terancam Hukuman Mati
Bontang

1.311 Warga Binaan Lapas Bontang Dapat Remisi Kemerdekaan, Didominasi Kasus Narkoba

16 Agustus 2024, 08:38
Masa Tahanan Lima Bulan Lagi, Pengendali Sabu 126 Kg Kini Terancam Hukuman Mati
Bontang

Jenazah Napi yang Meninggal di Lapas Bontang Dipulangkan ke Balikpapan

11 Desember 2023, 21:16
Masa Tahanan Lima Bulan Lagi, Pengendali Sabu 126 Kg Kini Terancam Hukuman Mati
Bontang

Diduga Sakit, Napi Asal Balikpapan Meninggal di Lapas Bontang

11 Desember 2023, 18:10
Kelabui Petugas, Jaringan Narkoba di Lapas Bontang Ganti SIM Card Wartel
Bontang

Tampung 1.713 Warga Binaan, Lapas Bontang Terpadat Se-Kaltimtara

16 Agustus 2023, 11:12

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.