• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Perkara Suap Jalan Nasional, Beda Peran, Beda Vonis

by Redaksi Bontang Post
19 Juni 2020, 10:00
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Suasana sidang virtual kasus suap jalan nasional. (prokal)

Suasana sidang virtual kasus suap jalan nasional. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara suap proyek jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sangatta garapan KPK tuntas, (17/6/2020). Setelah menghukum Hartoyo, pemilik PT Haris Tata Tahta (HTT), yang memenangkan lelang proyek tersebut, giliran dua terdakwa divonis. Yakni Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere.

Tercatatnya pemberian sejumlah uang dalam kas pembukuan PT Haris Tata Tahta, serta diadilinya lebih dulu Hartoyo (pemberi suap), membuat Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere tak bisa lepas dari jerat pidana suap yang menyeret keduanya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digawangi Joni Kondolele bersama Parmatoni dan Ukar Priyambodo menilai seluruh unsur adanya gratifikasi atau suap.

Unsur yang dimaksud adalah sangkaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo dan Wahyu Dwi Oktafianto dalam sidang tuntutan pada 27 Mei lalu, telah terpenuhi lewat fakta dan bukti yang terpapar di persidangan.

“Terlebih, ada pengakuan dari para terdakwa atas setiap fakta dan bukti yang terungkap. Termasuk menerima sejumlah uang atau barang,” ucap ketua majelis hakim membaca amar putusan.

Dengan begitu, Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1(1) dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang diterapkan dalam tuntutan disetujui majelis hakim. Yang jadi pembeda hanya besaran hukuman yang diterapkan. Lanjut majelis hakim, ada peran berbeda setiap terdakwa yang perlu jadi pertimbangan. Khususnya keaktifan terdakwa Andi Tejo Sukmono membantu PT Haris Tata Tahta milik Hartoyo.

Baca Juga:  Diduga Dibeli dari Uang Suap, 4 Mobil Milik Rita Ikut Disita 

Sehingga memenangi lelang proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan pagu senilai Rp 193,8 miliar tersebut.

“Dari saran untuk menaruh harga penawaran lelang sekitar 80,2 persen dari nilai pagu yang ditetapkan kementerian. Hingga memverifikasi kualifikasi kompetitor PT HTT ke Lampung menemui auditor dari Kemen-PUPR,” katanya.

Tak hanya itu, majelis menilai, Andi Tejo Sukmono juga berperan ganda. Dia mengambil alih sub-proyek dengan menunjuk langsung beberapa kontraktor lain untuk kegiatan pemangkasan semak belukar dan pemasangan batu kali. Meski semua itu, diklaim dalam pleidoi terdakwa, agar pekerjaan itu tak mengalami keterlambatan pekerjaan setiap pelaporan per segmen kegiatan.

Sekali pun keterlambatan itu bisa berdampak dengan statusnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, semua itu tak bisa dibenarkan. Karena terdakwa merupakan penyelenggara negara. Dalam hal ini merupakan aparatur sipil negara dari Kementerian PUPR yang ditempatkan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.

Baca Juga:  Rommy Ajukan Praperadilan

“Karena itu, majelis menjatuhkan putusan selama 5 tahun pidana penjara untuk terdakwa ATj,” ungkap hakim Joni.

Selain pidana penjara, ada denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan pidana kurungan. Untuk sejumlah uang yang telah terverifikasi selama persidangan, Andi Tejo Sukmono menerima dari Hartoyo sebesar Rp 2,31 miliar. Uang itu dijadikan biaya pengganti kerugian negara. Jika dalam waktu 30 hari selepas perkara ini inkrah dan terdakwa tak mengganti, maka diganti dengan sita harta kekayaan terdakwa.

“Jika harta kekayaan itu tak bisa memenuhi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 16 bulan,” katanya.

Amar berbeda diterapkan untuk Refly Ruddy Tangkere. Meski pasal yang disangkakan serupa, yakni Pasal 12 Huruf A UU Tipikor, majelis hakim menilai terdakwa memang tak pernah terlibat dalam segala urusan lelang proyek tersebut.

Hingga PT Haris Tata Tahta menandatangani kontrak kerja sama untuk lima lingkup pekerjaan dalam kurun 2018-2019 dengan nilai Rp 155,5 miliar. Pekerjaan itu terdiri dari rekonstruksi jalan sepanjang 8,9 km dengan nilai Rp 120,9 miliar, pemeliharaan rehabilitasi jalan sepanjang 2 km senilai Rp 9,97 miliar, pemeliharaan berkala jembatan sepanjang 126 meter senilai Rp 766 juta, dan pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 222,10 meter senilai Rp 817,5 juta.

Baca Juga:  Karut-marut Tambang Dibidik KPK

Namun, terdakwa tak sedikit pun berupaya menolak pemberian yang diberikan Hartoyo. Dari uang dengan total pemberian Rp 620 juta hingga tas bermerek.

“Majelis mengadili terdakwa Refly dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan,” ucap majelis dalam amar putusan.

Sejumlah penerimaan senilai Rp 620 juta dinyatakan sebagai kerugian negara dan wajib diganti selepas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan. Atas putusan itu, kedua terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU KPK menuntut Refly pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sejauh ini. Lalu, ada denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti senilai Rp 620 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Sementara Andi Tejo Sukmono dituntut selama 7 tahun pidana penjara. Serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, dia dibebankan sebesar Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun pidana penjara. (ryu/riz/k15/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Prokal
Tags: hartoyojalan nasionalkorupsiKPKpt httSuap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Badak LNG Kembali Salurkan 520 Paket Sembako

Next Post

Kantor DPK Bontang Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.