• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Kaltim

Perkara Suap Jalan Nasional, Beda Peran, Beda Vonis

by Redaksi Bontang Post
19 Juni 2020, 10:00
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Suasana sidang virtual kasus suap jalan nasional. (prokal)

Suasana sidang virtual kasus suap jalan nasional. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara suap proyek jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sangatta garapan KPK tuntas, (17/6/2020). Setelah menghukum Hartoyo, pemilik PT Haris Tata Tahta (HTT), yang memenangkan lelang proyek tersebut, giliran dua terdakwa divonis. Yakni Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere.

Tercatatnya pemberian sejumlah uang dalam kas pembukuan PT Haris Tata Tahta, serta diadilinya lebih dulu Hartoyo (pemberi suap), membuat Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere tak bisa lepas dari jerat pidana suap yang menyeret keduanya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digawangi Joni Kondolele bersama Parmatoni dan Ukar Priyambodo menilai seluruh unsur adanya gratifikasi atau suap.

Unsur yang dimaksud adalah sangkaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo dan Wahyu Dwi Oktafianto dalam sidang tuntutan pada 27 Mei lalu, telah terpenuhi lewat fakta dan bukti yang terpapar di persidangan.

“Terlebih, ada pengakuan dari para terdakwa atas setiap fakta dan bukti yang terungkap. Termasuk menerima sejumlah uang atau barang,” ucap ketua majelis hakim membaca amar putusan.

Dengan begitu, Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1(1) dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang diterapkan dalam tuntutan disetujui majelis hakim. Yang jadi pembeda hanya besaran hukuman yang diterapkan. Lanjut majelis hakim, ada peran berbeda setiap terdakwa yang perlu jadi pertimbangan. Khususnya keaktifan terdakwa Andi Tejo Sukmono membantu PT Haris Tata Tahta milik Hartoyo.

Baca Juga:  Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

Sehingga memenangi lelang proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan pagu senilai Rp 193,8 miliar tersebut.

“Dari saran untuk menaruh harga penawaran lelang sekitar 80,2 persen dari nilai pagu yang ditetapkan kementerian. Hingga memverifikasi kualifikasi kompetitor PT HTT ke Lampung menemui auditor dari Kemen-PUPR,” katanya.

Tak hanya itu, majelis menilai, Andi Tejo Sukmono juga berperan ganda. Dia mengambil alih sub-proyek dengan menunjuk langsung beberapa kontraktor lain untuk kegiatan pemangkasan semak belukar dan pemasangan batu kali. Meski semua itu, diklaim dalam pleidoi terdakwa, agar pekerjaan itu tak mengalami keterlambatan pekerjaan setiap pelaporan per segmen kegiatan.

Sekali pun keterlambatan itu bisa berdampak dengan statusnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, semua itu tak bisa dibenarkan. Karena terdakwa merupakan penyelenggara negara. Dalam hal ini merupakan aparatur sipil negara dari Kementerian PUPR yang ditempatkan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.

Baca Juga:  Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Karena itu, majelis menjatuhkan putusan selama 5 tahun pidana penjara untuk terdakwa ATj,” ungkap hakim Joni.

Selain pidana penjara, ada denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan pidana kurungan. Untuk sejumlah uang yang telah terverifikasi selama persidangan, Andi Tejo Sukmono menerima dari Hartoyo sebesar Rp 2,31 miliar. Uang itu dijadikan biaya pengganti kerugian negara. Jika dalam waktu 30 hari selepas perkara ini inkrah dan terdakwa tak mengganti, maka diganti dengan sita harta kekayaan terdakwa.

“Jika harta kekayaan itu tak bisa memenuhi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 16 bulan,” katanya.

Amar berbeda diterapkan untuk Refly Ruddy Tangkere. Meski pasal yang disangkakan serupa, yakni Pasal 12 Huruf A UU Tipikor, majelis hakim menilai terdakwa memang tak pernah terlibat dalam segala urusan lelang proyek tersebut.

Hingga PT Haris Tata Tahta menandatangani kontrak kerja sama untuk lima lingkup pekerjaan dalam kurun 2018-2019 dengan nilai Rp 155,5 miliar. Pekerjaan itu terdiri dari rekonstruksi jalan sepanjang 8,9 km dengan nilai Rp 120,9 miliar, pemeliharaan rehabilitasi jalan sepanjang 2 km senilai Rp 9,97 miliar, pemeliharaan berkala jembatan sepanjang 126 meter senilai Rp 766 juta, dan pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 222,10 meter senilai Rp 817,5 juta.

Baca Juga:  Sahroni Ungkap Surya Paloh Lelah Lihat Pemberitaan Korupsi yang Menjerat SYL

Namun, terdakwa tak sedikit pun berupaya menolak pemberian yang diberikan Hartoyo. Dari uang dengan total pemberian Rp 620 juta hingga tas bermerek.

“Majelis mengadili terdakwa Refly dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan,” ucap majelis dalam amar putusan.

Sejumlah penerimaan senilai Rp 620 juta dinyatakan sebagai kerugian negara dan wajib diganti selepas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan. Atas putusan itu, kedua terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU KPK menuntut Refly pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sejauh ini. Lalu, ada denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti senilai Rp 620 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Sementara Andi Tejo Sukmono dituntut selama 7 tahun pidana penjara. Serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, dia dibebankan sebesar Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun pidana penjara. (ryu/riz/k15/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Prokal
Tags: hartoyojalan nasionalkorupsiKPKpt httSuap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Badak LNG Kembali Salurkan 520 Paket Sembako

Next Post

Kantor DPK Bontang Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Related Posts

Oknum Aparat Desa di Kutim Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Desa Habis untuk Aplikasi Pengganda Uang
Kriminal

Oknum Aparat Desa di Kutim Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Desa Habis untuk Aplikasi Pengganda Uang

6 November 2025, 12:49
Empat Terdakwa Korupsi BKS Kaltim Divonis Ringan, Padahal Rugikan Negara Rp21 Miliar
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi BKS Kaltim Divonis Ringan, Padahal Rugikan Negara Rp21 Miliar

6 November 2025, 11:12
Rp13 Triliun Dana Korupsi CPO, Bisa Perbaiki 8.000 Sekolah dan Bangun 600 Kampung Nelayan Modern
Nasional

Rp13 Triliun Dana Korupsi CPO, Bisa Perbaiki 8.000 Sekolah dan Bangun 600 Kampung Nelayan Modern

21 Oktober 2025, 15:01
Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah
Nasional

Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah

14 Oktober 2025, 08:30
Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Empat Tahun, Rugikan Negara Rp3,77 Miliar
Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Empat Tahun, Rugikan Negara Rp3,77 Miliar

11 Oktober 2025, 10:42
Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar
Kaltim

Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar

11 Oktober 2025, 08:00

Terpopuler

  • RTRW Bontang Dirombak, Kawasan Industri Diusulkan di Bontang Lestari, Tambang Rakyat Gugur

    RTRW Bontang Dirombak, Kawasan Industri Diusulkan di Bontang Lestari, Tambang Rakyat Gugur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Toko Modern Waralaba Nasional Bakal Isi Kuota di Bontang Barat, DPMPTSP; Satu Sudah Mengurus Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Bontang Geram Data Kartu Kuning Tak Siap Saat Sidak, Disnaker Bakal Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Bontang Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja 2026 Bebas ‘Orang Dalam’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelajar SMPN 5 Bontang Ukir Prestasi, Borong Juara di Kejurnas Karate Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.