bontangpost.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Covid-19, pada Senin (31/8/2020) lalu, langsung direspons BPJAMSOSTEK.
PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah pandemi.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan PP 49/2020 ditandatangani Presiden RI. Mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode iuran Agustus 2020 sampai Januari 2021).
“PP ini mengatur kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen. Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022. Serta keringanan denda menjadi 0.5 persen,” terangnya.
Agus Susanto mengatakan, kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.
“Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJAMSOSTEK, kami juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid. Melalui program relaksasi iuran dari pemerintah,” tuturnya.
Kebijakan ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan atau mengurangi manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP 82/2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Tujuan kebijakan ini, sambung Agus, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta. Juga meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta menjaga kesinambungan program perlindungan. Selain itu, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
“Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan,” jelasnya.
Justru momen dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau. Khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya Rp 34 ribuan sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan.
Ditemui di Bontang, hal senada juga di sampaikan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bontang Romdhoni. Dia menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami harapkan relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap,” ujar Romdhoni. (adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post