• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

BW Dorong Perwali Terkait Protokol Covid-19 Direvisi

by Fitri Wahyuningsih
10 September 2020, 13:19
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
BW saat rapat kerja dengan Satpol PP Bontang membahas Perwali terkait pelanggaran protokol Covid-19. (Fitri/bontangpost.id)

BW saat rapat kerja dengan Satpol PP Bontang membahas Perwali terkait pelanggaran protokol Covid-19. (Fitri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mendorong dilakukan revisi atas Perwali Nomor 21 tahun 2020. Yang didalamnya mengatur soal sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Bontang. Adapun Perwali itu mulai aktif sejak diterbitkan, 27 Agustus 2020.

BW, sapaannya, menjelaskan sejatinya Perwali tersebut sudah cukup baik. Poin-poin yang termaktub di dalamnya cukup mewakili kepentingan bersama. Agar seluruh warga kota taat protokol. Utamanya soal penggunaan masker.

Namun, beberapa hal mesti diperjelas. Sebab situasi di kota tak selalu sama dalam menangani pandemi. Ada zonasi. Yang ditinjau dari seberapa berbahaya penyebaran Covid-19 di daerah. Misalnya zonasi hijau, kuning, orange, merah, dan hitam. Akibat ketidakjelasan itu, penegak Perwali, dalam hal ini Satpol PP, menjadi tak jelas juga.

Baca Juga:  Sehari, 137 Orang Terpapar Covid-19, 3 Meninggal Dunia

“Di sini (Perwali) tidak dijelaskan, apa yang mesti dilakukan per zona. Karena tentu perlakuan di tiap zona itu berbeda. Di Perwali ini semua disamakan,” bebernya kepada media.

Lanjutnya, sanksi dalam Perwali mesti ditambah. Harus ada sanksi denda. Ini diterapkan hanya untuk beberapa kelompok masyarakat. Mereka yang mampu. Tidak dipaksa ke semua orang.

Dia mencontohkan, ketika ada abdi negara dari pemerintah pusat kunjungan kerja ke Bontang. Lantas lupa kenakan masker. Maka abdi negara tersebut harus tetap dihukum. Tanpa pandang bulu. Hanya, Bakhtiar menyarankan, bukan sanksi sosial dijatuhkan. Cukup diminta bayar denda.

“Kalau ada pejabat pusat ke Bontang, enggak enak juga kan diminta sapu jalan. Mending disuruh bayar denda. Jadi Perwali ini bisa mengena ke semua,” ujarnya.

Baca Juga:  Enam Hari Dibuka, 12 Pasien Covid-19 Isolasi di Rusunawa Guntung

Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Bontang Ibnu Gunawan mengatakan, sanksi dalam perwali memang diterapkan situasional. Artinya, tidak semua orang sanksinya sama, kendati pelanggarannya sama: tidak pakai masker.

“Ini situasional. Kan tidak bisa kami samakan sanksinya pelanggar usia tua dan yang muda. Kasian juga kan kalau orang tua diminta push up. Kami (Satpol PP) yang tidak tega,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: covid-19 bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kisah Dua Korban Tenggelam di Kolam Bekas Tambang di Mata Orangtua

Next Post

Pastikan Terima Pelajaran, Guru Datangi Rumah Murid

Related Posts

Inovasi Baru, Alat Deteksi Covid-19 Lewat Bau Keringat Ketiak
Bontang

Hasil Lab Keluar, Lima Sampel Pasien Positif Covid-19 di Bontang Tunjukan Varian Baru

13 November 2022, 17:32
Hari Pertama Isoter Dibuka, Langsung Dihuni Tiga Pasien
Bontang

Tingkat Kesembuhan Tinggi, Tersisa 7 Pasien yang Menjalankan Isoter di Rusunawa 

13 Maret 2022, 15:50
Sembilan Kelurahan Zona Merah, Pemkot Bontang Wacanakan Pembatasan
Bontang

Sembilan Kelurahan Zona Merah, Pemkot Bontang Wacanakan Pembatasan

14 Februari 2022, 13:09
Sembilan Pasien Dirawat di Rusunawa Guntung
Breaking News

Rusunawa Guntung Sudah Tampung 25 Pasien Covid-19

21 Juli 2021, 13:18
Enam Hari Dibuka, 12 Pasien Covid-19 Isolasi di Rusunawa Guntung
Bontang

Enam Hari Dibuka, 12 Pasien Covid-19 Isolasi di Rusunawa Guntung

18 Juli 2021, 19:00
Tersisa Kanaan di Zona Hijau
Bontang

Tersisa Kanaan di Zona Hijau

12 Mei 2021, 11:57

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.