• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Dipengaruhi Miras, Wakil Bupati Tabrak Polwan Hingga Tewas

by Redaksi Bontang Post
19 September 2020, 13:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Korban dibawa ke rumah duka.

Korban dibawa ke rumah duka.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9/2020).

Erdi Dabi yang juga sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati di KPU Yalimo, terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick-up dengan nomor polisi PA 1163 DS. Sementara korban mengendarai Yamaha N-Max.

Tabrakan maut ini terjadi di Jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan. Diduga korban saat itu dalam pengaruh minuman keras (Miras).

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, kasus ini sedang ditangani Polresta Jayapura Kota yang dibackup Polda Papua.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkam sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Penetapan tersangka berdasarkan UU Lalu Lintas,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos (grup bontangpost.id) melalui telepon selulernya, (16/9).

Baca Juga:  Wings Air Overshoot di Semarang

Tersangka menurut Waterpauw disangkakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

“Telepas dari statusnya sebagai seorang wakil bupati, dalam proses kecelakaan yang mengakibatkan hilangya nyawa orang lain sama halnya yang kita lakukan pada siapa saja. Pelaku harus ditindak tegas dan proses hukum hingga ke Pengadilan,” tegas Kapolda.

Apalagi lanjut Kapolda, tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan terjadi dan hilangnya nyawa orang lain.

Secara terpisah, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, kasus ini dalam penanganan Unit Lalulintas Polresta Jayapura Kota. Tersangka bersama 1 orang yang berada dalam mobil tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota.

Baca Juga:  Truk Tabrak Trailer di Jalan Poros Bontang-Samarinda

“Tiga saksi telah dimintai keterangan. Dua saksi dari masyarakat dan satu saksi dari anggota Polri yang saat itu berada di dekat TKP sesaat setelah kejadian,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas kepada wartawan.

Lanjut Kapolresta, pihaknya dalam penyelidikan dan pengembangan, untuk mengetahui lebih jauh guna membuat fakta dan kronologi mengenai penyebab kecelakaan dan meninggalnya korban.

“Barang bukti berupa rekaman CCTV sudah kami amankan. Posisi pelaku sudah keluar jalur. Pelaku juga tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ucapnya.

Menurut Kapolres, saat kejadian pengemudi dan satu penumpang diduga dalam pengaruh miras. Dalam introgasi awal keduanya melakukan kegiatan bersama-sama yang dimungkinkan sejak malam hingga pagi hari.

Ia memaparkan, kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil Toyota Hilux pikap warna hitam PA 1163 DS dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop. Setibanya di TKP, mobil tersebut hilang kendali dan keluar jalur kanan, sehingga menabrak Bripka Christin dari arah berlawan yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max.

Baca Juga:  Ambulans Terperosok di Jalan Soekarno-Hatta Bontang Lestari

Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan sobek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Hasil olah TKP, kecelakaan itu terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraannya diduga dalam pengaruh miras,” paparnya.

Sementara itu, disinggung soal jabatan politik lain atau terkait pencalonan, Kapolresta enggan berkomentar. Menurutnya Polresta Jayapura Kota hanya menangani kasus kecelakaan tersebut.

Adapun korban yang mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke RS Marthen Indey. Namun saat tiba di RS Marthen Indey, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Sementara itu, usai disalatkan di Masjid Bucen, jenazah dimakamkan di Tanah Hitam pemakaman muslim. (fia/nat/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kecelakaan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Santri Tak Pulang Selama Dua Bulan

Next Post

Pengawasan IMEI Beroperasi, “Kuburan” untuk Pengguna Ponsel Black Market

Related Posts

Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor Tabrak Median di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang
Bontang

Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor Tabrak Median di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang

14 April 2026, 11:29
Ambulans RSUD Bontang Tabrakan di Poros Bengalon–Wahau, Sopir Bantah Karena Jalan Berlubang
Kaltim

Ambulans RSUD Bontang Tabrakan di Poros Bengalon–Wahau, Sopir Bantah Karena Jalan Berlubang

12 April 2026, 16:27
Motor Tabrak Truk yang Putar Balik di Sangatta, Satu Pengendara Luka
Kaltim

Motor Tabrak Truk yang Putar Balik di Sangatta, Satu Pengendara Luka

7 Desember 2025, 19:27
Pengakuan Sopir Kecelakaan Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang; Konsumsi Miras, Tak Sadar Lindas Korban
Bontang

Pengakuan Sopir Kecelakaan Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang; Konsumsi Miras, Tak Sadar Lindas Korban

9 November 2025, 12:17
Operasi Patuh Mahakam, Polres Bontang Sasar Pelanggaran Kasat Mata
Kriminal

Sempat Kabur, Polres Bontang Amankan Sopir Truk Towing yang Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo

9 November 2025, 10:42
Kecelakaan Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang; Satu Orang Meninggal, Sopir Truk Towing Kabur
Bontang

Kecelakaan Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang; Satu Orang Meninggal, Sopir Truk Towing Kabur

9 November 2025, 08:26

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.