bontangpost.id – Seorang pria dengan gelagat mencurigakan datang ke kantor jasa pengiriman barang. Dia menyerahkan paket yang sudah dibungkus rapi.
Paket itu diakuinya sebagai aksesoris. Namun ketika ditanya lebih jelas, dia tidak bisa menerangkan. Belakangan diketahui yang mengirimkan paket merupakan pria berinisial Ka (36). Untuk menyamarkan diri, di paket ditulis Herman sebagai pengirim, dengan Alamat Jalan Belanak, Bontang. Ditujukan kepada Irfan, di Bone, Sulawesi Selatan.
“Aksesoris kan banyak,” kata Indra, penanggung jawab jasa pengiriman barang.
Selasa (24/10/2020), selepas kantor tutup, paketan diperiksa. Itu diakui sudah menjadi kebijakan jika ada yang mencurigakan. Ketika dibuka, terdapat kotak kecil. Isinya seperti tawas.
“Dari keterangan teman yang pakai tawas, katanya tawas bentuknya tidak seperti itu,” terangnya.
Diakui, ini merupakan kali pertama pihaknya mendapat modus seperti itu. Kejadian inipun akhirnya dilaporkan ke Polres Bontang.
Dari hasil penyelidikan, barang yang dikira tawas adalah sabu-sabu seberat 45 gram. Petugas menangkap Ka di kediamannya di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Kepada petugas dia mengaku disuruh AB (36). Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka terancam penjara maksimal 20 tahun, karena melanggar Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika.







