• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Selama PPKM, Akad Nikah Boleh, Resepsi Dilarang

by BontangPost
17 Januari 2021, 08:40
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi (Getty Images/kyonntra)

Ilustrasi (Getty Images/kyonntra)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Satgas Covid-19 Bontang tak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan resepsi pernikahan.

Kebijakan itu juga telah diatur dalam surat edaran nomor : 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Bontang.

Isinya, setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bontang sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.

Pernikahan hanya diperkenankan melaksanakan akad atau pemberkatan. Durasi acara juga diatur. Maksimal dua jam. Dengan jumlah undangan dibatasi, hanya 20 orang.

“Itu juga wajib menerapkan protokol kesehatan,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Bontang Adi Permana.

Baca Juga:  Bertambah 118 Pasien Positif Covid-19

Dia berujar, kegiatan resepsi pernikahan yang sudah dikeluarkan izinnya, sebisa mungkin untuk saat ini ditunda. Namun, jika memang tak bisa dilakukan penundaan maka diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Karena kondisi sekarang lebih mengkhawatirkan ketimbang Agustus 2020 lalu, waktu klaster perusahaan baru muncul,” kata Adi.

Adapun resepsi pernikahan ditunda hingga 14 hari ke depan. Selama PPKM diterapkan, yakni 18 sampai 31 Januari 2021. Hal ini dilakukan guna menekan penularan virus Covid-19 di Bontang.

“Kalau nikah saja, akad atau pemerkatan dibolehkan, yang diminta untuk ditunda dulu hanya resepsinya,” pungkasnya. (*)

 

Tags: ppkm
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Korut Pamer Senjata Terbaru, Sinyal Tak Ramah untuk AS

Next Post

RS Amalia dan RSIB Yabis Layani Pasien Covid-19, Pilih Hotel Jadi Ruang Isolasi

Related Posts

PPKM Resmi Dicabut, Kemenkes Anjurkan Tetap Pakai Masker
Nasional

PPKM Resmi Dicabut, Kemenkes Anjurkan Tetap Pakai Masker

31 Desember 2022, 15:28
PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus
Kesehatan

PPKM Segera Diakhiri, Jokowi Tunggu Kajian Kemenkes

23 Desember 2022, 11:00
Pemkot Bontang Siapkan Langkah Antisipasi Sebelum Masuk PPKM Level Empat
Bontang

Pemkot Bontang Siapkan Langkah Antisipasi Sebelum Masuk PPKM Level Empat

18 Februari 2022, 15:00
Ada Sinyal Penerapan PPKM Level 3 di Bontang
Bontang

Ada Sinyal Penerapan PPKM Level 3 di Bontang

15 Februari 2022, 07:00
Sembilan Kelurahan Zona Merah, Pemkot Bontang Wacanakan Pembatasan
Bontang

Sembilan Kelurahan Zona Merah, Pemkot Bontang Wacanakan Pembatasan

14 Februari 2022, 13:09
Berharap Bontang Turun ke PPKM Level 2
Bontang

Berharap Bontang Turun ke PPKM Level 2

2 Oktober 2021, 16:49

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.