bontangpost.id – Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Satgas Covid-19 Bontang tak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan resepsi pernikahan.
Kebijakan itu juga telah diatur dalam surat edaran nomor : 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Bontang.
Isinya, setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bontang sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
Pernikahan hanya diperkenankan melaksanakan akad atau pemberkatan. Durasi acara juga diatur. Maksimal dua jam. Dengan jumlah undangan dibatasi, hanya 20 orang.
“Itu juga wajib menerapkan protokol kesehatan,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Bontang Adi Permana.
Dia berujar, kegiatan resepsi pernikahan yang sudah dikeluarkan izinnya, sebisa mungkin untuk saat ini ditunda. Namun, jika memang tak bisa dilakukan penundaan maka diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Karena kondisi sekarang lebih mengkhawatirkan ketimbang Agustus 2020 lalu, waktu klaster perusahaan baru muncul,” kata Adi.
Adapun resepsi pernikahan ditunda hingga 14 hari ke depan. Selama PPKM diterapkan, yakni 18 sampai 31 Januari 2021. Hal ini dilakukan guna menekan penularan virus Covid-19 di Bontang.
“Kalau nikah saja, akad atau pemerkatan dibolehkan, yang diminta untuk ditunda dulu hanya resepsinya,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda