bontangpost.id – PT KC diduga sudah memulai melakukan aktivitas lapangan meski dikabarkan sebagian izinnya dalam proses, alias belum rampung. Aktivitas land clearing atau pembukaan lahan untuk persiapan pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Selangkau, Kabupaten Kutai Timur, terlihat mulai berjalan.
Hal itu terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Hearing DPRD, Kamis 21 Januari 2021.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, ikut mengomentari persoalan ini. Dikatakan, meski sudah memegang izin dari pemerintah pusat, namun izin lingkungan juga harus dilengkapi.
“Itu ada Regulasi yang dilanggar. Walaupun mereka memegang izin prinsip sekalipun, tetap membutuhkan izin lingkungan yang didukung dengan dokumen teknis lingkungan termasuk sejumlah izin administrasi lainnya,” ujar Rupang.
“Walaupun jika PT KC mendapatkan izin usaha dari pusat, kewenangan lingkungan harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari kabupaten/kota,” tambahnya.
Dijelaskannya, hal ini dapat dikategorikan telah melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 109. Pasal tersebut berbunyi, orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Bila PT KC melakukan pembukaan lahan tanpa terlebih dahulu ada izin lingkungan, maka terjadi tindak pidana lingkungan. Dan wajib bagi Aparat hukum serta PPNS menindak. Telah memenuhi unsur melanggar beleid 109 UU 32 Tahun 2009,” pungkasnya. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post