bontangpost.id – Kecelakaan maut di Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut Indah, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita, menelan korban jiwa. R (47) tewas di lokasi kejadian. Dia mengalami luka pada bagian kepala akibat terpental ke median jalan dan mengalami benturan. Sementara MA (18) Mengalami luka ringan pada lengan dan kaki kiri.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii menyebut, kedua pengendara tidak menggunakan helm. MA diketahui mengendari sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah simpang 4 Masjid Al Hijrah menuju Pelabuhan Tanjung Laut Indah.
Sebelumnya MA berada di jalur kiri. Kecepatan tinggi membuat dia tak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Dia kemudian berpindah ke jalur kanan, lantaran menghindari dua orang pesepeda yang berada di jalur kiri jalan. Kecelakaan pun tak dapat dihindari. Hingga akhirnya MA menabrak R yang berada di sebelah kanan.
“MA kurang hati-hati dan tidak memperhatikan keadaan sekitar saat pindah ke jalur kanan,” ungkapnya.
Ditambahkan Syafii laju kendaraan MA melebihi batas rata-rata 70-80 km/jam. Dia pun kini telah ditahan dan diperiksa di Sat Lantas Polres Bontang. “Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, sekarang sudah di Polres Bontang,” ujarnya.
Berkaca dari kasus kecelakaan maut ini, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat agar menaati peraturan dalam beralu lintas. Mengurangi kecepatan berkendara, dan wajib menggunakan helm. “Dua pengendara yang terlibat kecelakaan tidak ada yang menggunakan helm,” terangnya.
Baca Juga: Kaltim Silent Diwarnai Kecelakaan, 1 Meninggal
Akibat kelalainnya, MA dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal 12 juta,” tegasnya. (*)







