bontangpost.id – Satuan Reskoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar sabu di Rusunawa Api-Api. Penangkapan dilakukan Selasa (23/2/2021) sekira pukul 14.00 Wita.
FA (21) yang sehari-harinya berjualan ikan di salah satu pasar tradisional ditangkap saat nongkrong di kediaman sang kakak. Warga Berebas Tengah itu diringkus bersama barang bukti sabu seberat 4,50 gram.
“Dia residivis kasus narkoba juga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais kepada bontangpost.id, Kamis (25/2/2021).
FA sebelumnya ditahan atas kasus yang sama, tepatnya 2017 lalu. Dia menjalani hukuman penjara selama dua setengah tahun.
Ditambahkan Kasat Reskoba, tersangka memang sudah diintai. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Dari pengakuannya, jualan sabu baru satu bulan, tapi kami meyakini lebih dari itu,” katanya.
Saat ini tersangka sudah berada di dalam tahanan polres. Dia dibekuk bersama barang bukti lain. Berupa, alat isap sabu alias bong, sedotan runcing, korek api, dan 1 bungkus plastik klip.
FA dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post