bontangpost.id – Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Kaltim mengungkap adanya kasus prostitusi online di Balikpapan pada 21 Januari lalu. Korbannya anak dibawah umur berinisial SW (14).
Dua tersangka yang menjadi mucikari dalam kasus ini, yakni Ikbal (19) dan Taufik (23) ditangkap saat akan menjajakan korbannya di salah satu Guest House di Kota Balikpapan. Sebelumnya, keduanya sudah dalam target kepolisian.
“Berawal informasi dari masyarakat dan penyidik berupaya melakukan penyelidikan. Sehingga menangkap dua tersangka yang melakukan aksi mucikari,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim AKBP Made Subudi, Jumat (26/1).
Dirinya menerangkan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memajang foto korbannya di aplikasi pesan MiChat. Kemudian dari sanalah mereka bertransaksi dengan para lelaki hidung belang.
“Setelah bertransaksi, mereka sepakati kemudian bertemu di sebuah hotel dan korban juga diantar ke sana,” jelasnya.
Usai “menjajakan” korban, pelaku menerima bayaran dari kliennya sebesar Rp 500 ribu. Sementara dari hasil kerjanya, korban diberi Rp 100 ribu.
“Itu bayaran dari jasanya. Selebihnya dua tersangka itu pembagian yang Rp 400 ribu,” ujar Ade Yaya.
Diketahui, aktivitas kedua pelaku ini sudah berjalan lebih kurang satu tahun. Sedangkan bersama korban SW, sudah berjalan selama tiga bulan.
Kedua pelaku ini masuk sebagai jaringan. Karena keduanya juga memiliki peran sebagai pengatur transaksi dan penyedia jasa.
Sementara itu, polisi juga mengungkap ada satu korban lainnya selain SW. Namun bukan di bawah umur. “Yang kami proses yang di bawah umur ini,” pungkasnya.
Saat ini, polisi juga sedang memburu satu terduga pelaku lainnya yang merupakan seorang wanita berinisial DW. Dia disinyalir memiliki hubungan dengan kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban di Polresta Balikpapan.
“Masih kami buru seorang wanita yang juga istrinya Ikbal ini. Dia yang “menyetir” suaminya. Istilahnya dia managemennya,” ucap Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim, AKBP Made Subudi.
Sedangkan, saat ditanya oleh awak media, kedua tersangka berdalih tak mengetahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Kepada mereka, korban mengaku sebagai wanita berusia 19 tahun.
“Saya tidak tahu kalau dia umur 14. Ngakunya 19 tahun. Saya juga baru. Dia (SW) dikenalkan sama Syahril (pelaku yang berada di Polresta Balikpapan),” tutur pelaku Taufik.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari ayah SW ke Polresta Balikpapan terkait kasus pencabulan. Saat diceritakan, rupanya kasus ini saling terhubung dengan adanya kasus prostitusi online yang pelakunya sudah diamankan Polda Kaltim sejak Januari 2021 lalu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun terjerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Serta Pasal 506 KUHP tentang menjadi mucikari. (rin/pro)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post