bontangpost.id – DS (40) kini harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi lantaran melakukan penggelepan sebuah mobil.
Warga Samarinda ini diringkus Sat Reskrim Polsek Muara Badak, Kamis (25/2/2021) lalu. Dia berpura-pura menyewa mobil di Desa Muara Badak, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Korban berhasil dibekuk sehari setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi mengatakan, Tersangka sebelumnya mendatangi rumah korban pada Januari 2019 lalu untuk menyewa mobil. Alasannya untuk digunakan mengurus proyek selama satu bulan di Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
“Uang sewanya Rp5 juta perbulan,” ungkapnya.
https://www.instagram.com/p/CL3F1wkhgaZ/?igshid=1t86bz3r9jfi
Selama lima bulan sewa-menyewa masih aman dan lancar. Namun, sejak Juni 2020 hingga Februari 2021 ini, tersangka tak lagi menunaikan kewajibannya membayar sewa mobil kepada korban.
“Saat dihubungi tidak mau kembalikan mobil, katanya masih dipakai,” katanya.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya melapor ke polisi. Kini tersangka telah ditahan di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post