• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Ismunandar Dihukum 7 Tahun Penjara

by BontangPost
16 Maret 2021, 11:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ismunandar dihukum 7 tahun penjara.

Ismunandar dihukum 7 tahun penjara.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020, yang menyeret mantan Bupati Kutim Ismunandar.

Agenda ini berlangsung Senin (15/3/2021) sekira pukul 18.00 Wita di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dari sidang tersebut, terdakwa satu Ismunandar dan terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dianggap melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dengan begitu, sesuai dengan putusan yang dibacakan Hakim Joni Kondolele, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun untuk Ismunandar dan hukuman pidana selama 6 tahun untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih. Putusan ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Usai Vonis Kasus Korupsi, Ismunandar dan Istri Ajukan Banding

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ismunandar dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Joni.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” tambahnya.

Dua terdakwa tersebut juga diminta membayar uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima, untuk Ismunandar sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Sementara untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun untuk keduanya. Hukuman tambahan ini terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana. (selasar)

Baca Juga:  Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara

 

Tags: ismunandar kena ottmantan bupati kutim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Siapkan 2 Posko, Penumpang Bisa Tes Rapid Antigen di Pelabuhan Loktuan

Next Post

Tak Berizin, Kendaraan Pengangkut Barang Berbahaya Disetop Dishub

Related Posts

Usai Vonis Kasus Korupsi, Ismunandar dan Istri Ajukan Banding
Kaltim

Usai Vonis Kasus Korupsi, Ismunandar dan Istri Ajukan Banding

25 Maret 2021, 10:00
Kaltim

Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara

23 Februari 2021, 12:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.