bontangpost.id – Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir makanan, kini harus berurusan dengan polisi. FW (19) yang diketahui Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan ini ketahuan mengantongi narkoba jenis sabu.
Dia diringkus, Jumat (19/3/2021) pukul 19.30 Wita di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Saat penggerebekan polisi menemukan barang haram sabu seberat 1,55 milik tersangka.
Narkoba tersebut disimpan di sebuah tas kecil dan dibungkus dalam plastik bening. Selain menemukan sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa pipet kaca, sedotan runcing, dan satu unit ponsel.
“Kami tangkap berdasarkan adanya informasi dari warga sekitar,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
https://www.instagram.com/tv/CMqm0OMh1vN/?igshid=l2d9uq6n2ik4
Tersangka kini telah ditahan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. “Kami masih periksa, dari mana barang haram itu didapat, dan sejak kapan dia pakai narkoba,” bebernya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Suyono.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post