• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Belum Ambil Sikap Soal Larangan Mudik ASN

by Fitri Wahyuningsih
22 April 2021, 13:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Plh Wali Kota Bontang Aji Erlynawati. (Nasrullah/bontangpost.id)

Plh Wali Kota Bontang Aji Erlynawati. (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Ini tahun kedua Ramadan dirayakan di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah relaksasi diberikan pemerintah. Tapi ada satu yang masih sama aturannya dari tahun lalu dan di 2021 ini; larangan mudik. Bukan hanya untuk masyarakat biasa. tetapi juga bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ASN pada periode 6-17 Mei 2021. Mereka dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun cuti. Regulasi itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan ASN, Tes Dimulai Mei

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bontang Aji Erlynawati mengaku hingga kini pihaknya belum membahas soal larangan mudik tersebut. Lantaran edaran itu belum diterima secara tertulis.

Ketika edaran terbit dan telah dipegang, barulah pembahasan dilakukan. Edaran itu yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah memformulasikan regulasi larangan mudik kepada ASN di Bontang. Yang jumlahnya mencapai 4 ribu orang.

”Kami tunggu aturannya terbit dulu. Karena ada hal-hal yang perlu diperjelas. Misalkan definisi mudik itu sendiri kan belum jelas. Apakah misalnya ke Samarinda itu disebut mudik atau tidak. Itu kami perjelas dulu,” beber Aji Erlynawati ketika disambangi bontangpot.id di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang belum lama ini.

Baca Juga:  Pemprov Ajukan Aglomerasi Kaltim, Pejabat Dilarang Open House

Kendati masih menunggu edaran diterima Pemkot Bontang, tapi Aji berharap ASN tidak melakukan perjalanan jika tak mendesak. Lebih baik tinggal dan berlebaran di Bontang saja. Ini untuk menjaga penanganan kasus Covid-19 yang belakangan mulai menurun.

”Pasti ada edaran kami terbitkan sebelum Idulfitri. Harapannya kita sama-sama jaga kondisi di Bontang, sampai semua kembali ke zona hijau,” tandasnya. (*)

Tags: asnlarangan mudik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gubernur Tak Larang Mudik Lokal, Asal Penuhi Persyaratan Ini

Next Post

Lawan Kekerasan, AJI Samarinda Lakukan Aksi di Dua Kota

Related Posts

Temuan Honor ASN Rp9,5 Miliar di Kukar Didalami, Inspektorat Sebut Terjadi di Dinas PK
Kaltim

Temuan Honor ASN Rp9,5 Miliar di Kukar Didalami, Inspektorat Sebut Terjadi di Dinas PK

19 Juni 2026, 10:00
BPK Temukan ASN Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp9,5 Miliar
Kaltim

BPK Temukan ASN Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp9,5 Miliar

18 Juni 2026, 08:09
Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan
Opini

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan

27 Maret 2026, 22:00
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Nasional

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB

19 Desember 2025, 09:00
THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair
Nasional

THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair

6 Februari 2025, 14:34
Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon
Bontang

Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon

1 Agustus 2024, 12:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.