bontangpost.id – Ini tahun kedua Ramadan dirayakan di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah relaksasi diberikan pemerintah. Tapi ada satu yang masih sama aturannya dari tahun lalu dan di 2021 ini; larangan mudik. Bukan hanya untuk masyarakat biasa. tetapi juga bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ASN pada periode 6-17 Mei 2021. Mereka dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun cuti. Regulasi itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bontang Aji Erlynawati mengaku hingga kini pihaknya belum membahas soal larangan mudik tersebut. Lantaran edaran itu belum diterima secara tertulis.
Ketika edaran terbit dan telah dipegang, barulah pembahasan dilakukan. Edaran itu yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah memformulasikan regulasi larangan mudik kepada ASN di Bontang. Yang jumlahnya mencapai 4 ribu orang.
”Kami tunggu aturannya terbit dulu. Karena ada hal-hal yang perlu diperjelas. Misalkan definisi mudik itu sendiri kan belum jelas. Apakah misalnya ke Samarinda itu disebut mudik atau tidak. Itu kami perjelas dulu,” beber Aji Erlynawati ketika disambangi bontangpot.id di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang belum lama ini.
Kendati masih menunggu edaran diterima Pemkot Bontang, tapi Aji berharap ASN tidak melakukan perjalanan jika tak mendesak. Lebih baik tinggal dan berlebaran di Bontang saja. Ini untuk menjaga penanganan kasus Covid-19 yang belakangan mulai menurun.
”Pasti ada edaran kami terbitkan sebelum Idulfitri. Harapannya kita sama-sama jaga kondisi di Bontang, sampai semua kembali ke zona hijau,” tandasnya. (*)







