bontangpost.id – Proses persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal kembali digelar, Selasa (20/4). Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan untuk pengembangan berupa penambahan tersangka bisa dipastikan ada. Hal tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim jaksa penuntut umum pada proses penyidikan maupun fakta hukum yang terdapat di persidangan yang sedang berlangsung.
“Untuk saat kami fokus dulu dengan persidangan dan pembuktian terhadap terdakwa Suratman. Selanjutnya kami juga akan segera melimpahkan berkas perkara atas tersangka IGS dan CHR dalam waktu dekat. Agar dapat segera disidangkan,” kata Yudo.
Berkaitan tentang mekanisme penetapan tersangka baru nanti akan dilakukan melalui ekspose atau gelar perkara. Dimana setelah dilakukan penetapan tersangka baru tentu berkas perkara akan dilakukan secara atau splitsing. Dikarenakan meskipun dalam satu rangkaian perbuatan tetapi peran serta perbuatannya berbeda.
“Keturutsertaan dari pihak-pihak tersebut dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Suratman,” ucapnya.
Yudo enggan memberikan keterangan terkait siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. “Intinya ada pihak-pihak yang dapat diminta pertanggung jawaban pidananya terkait dengan perkara ini dan diluar pengurus inti KJKS Halal.” tutur Yudo.
Bentuknya ialah membantu terdakwa pembuatan dokumen atau administrasi sebagai syarat kelengkapan dengan maksud dan tujuan agar KJKS Halal mendapatkan kucuran dari LPDB. Selain itu para pihak tersebut juga turut menikmati dana bergulir dari LPDB tersebut untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, Yudo tidak berkenan untuk menguraikan lebih detail terkait dengan peran serta pihak-pihak tersebut. Dikarenakan sidang sedang berjalan dan masih dalam pokok perkara yang sedang dilakukan proses pembuktian di persidangan.
“Untuk lebih jelasnya nanti setelah ada putusan hakim ya, dan silahkan diikuti perkembangannya dalam proses persidangan yang sedang berjalan,” tambahnya.
Pada persidangan tersebut empat saksi menjabat sebegai analis bisnis periode 2010 dan 2011, analis resiko 2010, dan analis evaluasi 2011. Berdasarkan keterangan saksi, kewenangan memberikan pinjaman LPDB kepada KJKS Halal tahun 2010 dan 2011 dilakukan oleh Komite Pinjaman. Diketuai oleh Direktur LPDB saat itu. Meskipun syarat pinjaman tidak terpenuhi.
Rapat komite pinjaman sudah dilakukan setelah tahapan kegiatan verifikasi dan validasi. Terhadap proposal pengajuan pinjaman dana bergulir yang diajukan pengurus KJKS sudah selesai dilaksanakan. “Hasil dari kegiatan verifikasi dan validasi dijadikan bahan pembahasan dan pertimbangan untuk pengambilan keputusan disetujui atau tidaknya KJKS Halal memperoleh dana tersebut,” tutur dia.
Sehubungan dengan para saksi yang telah memberikan keterangan dan berdasarkan alat bukti lain tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Karena mereka sudah melakukan tupoksinya. Bentuknya melaporkan kepada atasan mereka secara berjenjang.
“Saksi tidak dalam kapasitas sebagai pihak yang bisa mengambil keputusan dapat atau tidaknya KJKS Halal diberikan pinjaman,” terangnya.
Diketahui agenda selanjutnya ialah pemeriksaan ahli. Dijadwalkan persidangan akan digelar pekan depan yang akan menghadirkan Ahli Hukum Koperasi, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Auditor Keuangan Negara.
Untuk diketahui KJKS Halal mengajukan permohonan pinjaman itu pada 2010. Yang kemudian disetujui dan terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Milyar. Diduga tersangka mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post