• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kelanjutan Kasus KJKS Halal, Bakal Ada Tersangka Baru

by BontangPost
23 April 2021, 16:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bontang mengikuti jalannya persidangan dugaan penyalahgunaan dana bergulir atas nama tersangka Suratman, di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bontang mengikuti jalannya persidangan dugaan penyalahgunaan dana bergulir atas nama tersangka Suratman, di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Proses persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal kembali digelar, Selasa (20/4). Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan untuk pengembangan berupa penambahan tersangka bisa dipastikan ada. Hal tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim jaksa penuntut umum pada proses penyidikan maupun fakta hukum yang terdapat di persidangan yang sedang berlangsung.

“Untuk saat kami fokus dulu dengan persidangan dan pembuktian terhadap terdakwa Suratman. Selanjutnya kami juga akan segera melimpahkan berkas perkara atas tersangka IGS dan CHR dalam waktu dekat. Agar dapat segera disidangkan,” kata Yudo.

Berkaitan tentang mekanisme penetapan tersangka baru nanti akan dilakukan melalui ekspose atau gelar perkara. Dimana setelah dilakukan penetapan tersangka baru tentu berkas perkara akan dilakukan secara atau splitsing. Dikarenakan meskipun dalam satu rangkaian perbuatan tetapi peran serta perbuatannya berbeda.

Baca Juga:  Kasus KJKS Halal, Terdakwa Minta Keringanan, Putusan Pekan Depan

“Keturutsertaan dari pihak-pihak tersebut dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Suratman,” ucapnya.

Yudo enggan memberikan keterangan terkait siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. “Intinya ada pihak-pihak yang dapat diminta pertanggung jawaban pidananya terkait dengan perkara ini dan diluar pengurus inti KJKS Halal.” tutur Yudo.

Bentuknya ialah membantu terdakwa pembuatan dokumen atau administrasi sebagai syarat kelengkapan dengan maksud dan tujuan agar KJKS Halal mendapatkan kucuran dari LPDB. Selain itu para pihak tersebut juga turut menikmati dana bergulir dari LPDB tersebut untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, Yudo tidak berkenan untuk menguraikan lebih detail terkait dengan peran serta pihak-pihak tersebut. Dikarenakan sidang sedang berjalan dan masih dalam pokok perkara yang sedang dilakukan proses pembuktian di persidangan.

“Untuk lebih jelasnya nanti setelah ada putusan hakim ya, dan silahkan diikuti perkembangannya dalam proses persidangan yang sedang berjalan,” tambahnya.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi KJKS Halal Bontang Dituntut 14 Tahun Penjara

Pada persidangan tersebut empat saksi menjabat sebegai analis bisnis periode 2010 dan 2011, analis resiko 2010, dan analis evaluasi 2011. Berdasarkan keterangan saksi, kewenangan memberikan pinjaman LPDB kepada KJKS Halal tahun 2010 dan 2011 dilakukan oleh Komite Pinjaman. Diketuai oleh Direktur LPDB saat itu. Meskipun syarat pinjaman tidak terpenuhi.

Rapat komite pinjaman sudah dilakukan setelah tahapan kegiatan verifikasi dan validasi. Terhadap proposal pengajuan pinjaman dana bergulir yang diajukan pengurus KJKS sudah selesai dilaksanakan. “Hasil dari kegiatan verifikasi dan validasi dijadikan bahan pembahasan dan pertimbangan untuk pengambilan keputusan disetujui atau tidaknya KJKS Halal memperoleh dana tersebut,” tutur dia.

Sehubungan dengan para saksi yang telah memberikan keterangan dan berdasarkan alat bukti lain tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Karena mereka sudah melakukan tupoksinya. Bentuknya melaporkan kepada atasan mereka secara berjenjang.

Baca Juga:  Mantan Ketua KJKS Halal Suratman Divonis 10 Tahun Penjara

“Saksi tidak dalam kapasitas sebagai pihak yang bisa mengambil keputusan dapat atau tidaknya KJKS Halal diberikan pinjaman,” terangnya.

Diketahui agenda selanjutnya ialah pemeriksaan ahli. Dijadwalkan persidangan akan digelar pekan depan yang akan menghadirkan Ahli Hukum Koperasi, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Auditor Keuangan Negara.

Untuk diketahui KJKS Halal mengajukan permohonan pinjaman itu pada 2010. Yang kemudian disetujui dan terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Milyar. Diduga tersangka mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kjks halalkorupsi kjks halal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Amir Tosina Minta Dishub dan Polisi Usut Pengelola Truk Batu Bara Tanpa Nopol

Next Post

Jalan Poros Bontang Kerap Rusak, Amir Tosina Tuntut Ketegasan Pemprov Kaltim

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Kriminal

Lanjutan Kasus KJKS Halal, Kasasi Terpidana dan JPU Ditolak

26 Maret 2022, 13:30
Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang
Bontang

Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang

9 Februari 2022, 16:00
Kasus Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS, Potensi Tersangka Baru Terbuka Lebar
Bontang

Kasus KJKS Halal, Terdakwa Minta Keringanan, Putusan Pekan Depan

10 Desember 2021, 16:20
Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun
Bontang

Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun

20 November 2021, 14:00
Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman
Kriminal

Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman

12 November 2021, 12:07
Kasus Pinjaman Dana Hibah KJKS Halal, Diguyur ke Sembilan Debitur
Bontang

Mantan Ketua KJKS Halal Suratman Divonis 10 Tahun Penjara

21 Agustus 2021, 15:00

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.