bontangpost.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Bergulir LPDB KUMKM oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal Bontang kembali digelar, Kamis (6/5/2021). Dengan adenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Suratman di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 2,7 miliar subsidair 7 tahun penjara.
“Iya benar, terdakwa Suratman kami tuntut pidana penjara 14 tahun. Pasal yang kami buktikan adalah Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP, Juncto Pasal 64 KUHP,” kata Yudo.
Ia menjelaskan tuntutan tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan. Di antaranya fakta hukum persidangan. Termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta sesuai dengan ketentuan SOP Penuntutan perkara tipikor.
Selanjutnya, persidangan kembali dijadwalkan pekan depan. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.
Dugaan penyalahgunaan ini terindikasi dari munculnya lampiran surat keterangan kondisi sehat KJKS Halal. Anehnya, seharusnya surat itu dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Namun itu diduga dibuat sendiri oleh pengurus KJKS Halal. “Tetapi itu janggal. Dibilang asli itu bukan, tetapi palsu juga tidak,” kata Yudo.
Pasalnya kop surat tertera KJKS Halal. Terdapat tanda tangan Sekretaris KJKS Halal saat itu. Disertai tandatangan sekretaris Disperindagkop beserta stempel dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada masa itu.
Selain itu, persyaratan peminjaman lainnya ialah akan menyalurkan kepada koperasi anggota atau perserorangan yang memiliki badan usaha. Akan tetapi uang justru sebagian besar digelontorkan ke PT Halal Square. Bergerak di bidang jasa properti.
“Pengurus KJKS dengan direksi Halal Square ada orang yang sama. KJKS hanya numpang lewat saja uangnya, tetapi ditampungnya di Halal Square,” tutur dia.
Berdasarkan fakta persidangan, di awal pengajuan terdakwa sudah memiliki niat tidak baik. Terdakwa memanggil pengurus KJKS. Meliputi sekretaris dan bendahara untuk melengkapi prosedur itu. Pada intinya KJKS Halal tidak layak menerima pinjaman itu.
Diketahui, KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Miliar. Diduga terdakwa mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post