• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

21 Tahun Bontang Berdiri, 2 Minoritas hingga Kini Tak Punya Rumah Ibadah

by Fitri Wahyuningsih
15 Juni 2021, 14:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kemenag Bontang Mustofa (Nasrullah/bontangpost.id)

Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kemenag Bontang Mustofa (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua agama minoritas di Bontang, Kalimantan Timur, yakni Konghucu dan Budha hingga kini belum punya rumah ibadah. Keduanya sulit mendirikan rumah ibadah sebab terbentur aturan yang termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kemenag Bontang Mustofa menjelaskan, dalam SKB nomor 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Komunikasi Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, diatur soal tata cara pendirian rumah ibadah. Dalam bab IV pasal 14 disebutkan, syarat pendirian rumah ibadah mesti melampirkan KTP 90 umat agama yang bersangkutan, dan ini harus disahkan pejabat setempat. Kemudian dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

Baca Juga:  Masjid Terapung Rencana Dibangun Tahun Depan

“Iya terbentur aturan itu. Kami enggak berani beri rekomendasi kalau tidak sesuai dengan SKB (dua menteri). Karena aturan itu kan belum berubah,” kata Mustofa ketika disambangi bontangpost.id di kantornya, Jalan Kapten Pierre Tandean, Bontang Kuala, Bontang Utara, Selasa (15/6/2021) pagi.

Berdasar data yang dirilis Disdukcapil semester satu 2021, total penduduk Bontang 184.784 jiwa. Dari jumlah itu, penganut agama Islam mencapai 165.778 orang; Kristen 15.291; Katolik 3.254; dan Hindu 327 orang. Sementara dua agama yang hingga kini belum punya rumah ibadah, Budha penganutnya ada 132 orang, dan Konghucu nihil.

“Ini kan pendataan berdasar KTP yang terbit di Bontang. Kalaupun ada yang tinggal di Bontang atau punya bisnis, tapi tidak pegang KTP Bontang, ya tidak terdaftar,” ujarnya.

Baca Juga:  Rumah Ibadah Dapat Subsidi Pembayaran Air dan Listrik

Mustofa bilang, masih ada jalan lain bagi minoritas untuk mendirikan rumah ibadah. Meski dalam angka, jumlah mereka belum memenuhi syarat yang termaktub dalam SKB dua menteri. Yakni melalui hak veto pejabat setempat, dalam hal Ini wali kota. Wali Kota bisa memberikan izin, semacam hak veto. Tentu dengan mempertimbangkan kondisi sosio-psikologis daerah yang rencana dijadikan lokasi rumah ibadah.

“Kepala daerah punya hak buat kasih izin,” ujarnya.

Lebih jauh, pendirian rumah ibadah memang tidak mudah, khususnya untuk minoritas. Kerap terjadi tindakan resisten dari masyarakat yang bakal berdampingan dengan lokasi sasaran rumah ibadah. Ini pernah terjadi kala Bontang di bawah kepemimpinan wali kota pertama, Sofyan Hasdam.

Baca Juga:  Raperda Bakal Loloskan Rumah Ibadah

Untuk mengantisipasi gejolak yang terjadi di masyarakat, kata Mustofa, pihaknya pernah mengusulkan ke pemda setempat agar didirikan kantor sekretariat FKUB. Usulan ini disampaikan nyaris sedekade lalu. Di dalam sekretariat tersebut, Mustofa mengusulkan dibangun semacam rumah ibadah mini untuk 6 agama yang diakui negara; Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Ada semacam miniatur rumah ibadah yang memuat seluruh agama. Selain menjadi pusat keagamaan, juga bisa difungsikan sebagai pusat wisata religi.

“Itu saja usul konkretnya. Karena kalau mau dirikan sendiri, pasti banyak kendala, dan selalu ada penolakan. Isu agama ini sensitif sekali,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Rumah ibadah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemilik Konsesi Sebut Tak Tahu Truk Batu Bara Hilir Mudik di Tanah Datar

Next Post

PDAM Tirta Taman Bontang Ajukan Dua Sumur Baru

Related Posts

Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Ketentuannya
Bontang

Rumah Ibadah Dapat Subsidi Pembayaran Air dan Listrik

28 Juli 2021, 19:00
Aturan PPKM Darurat Direvisi, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan
Nasional

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

10 Juli 2021, 15:39
PGI dan PHDI Sambut Baik Dibukanya Rumah Ibadah, Pengurus Masjid Siapkan Protokol
Bontang

PGI dan PHDI Sambut Baik Dibukanya Rumah Ibadah, Pengurus Masjid Siapkan Protokol

28 Mei 2020, 14:15
Rapat New Normal, Besok Sudah Bisa Salat Jumat
Bontang

Rapat New Normal, Besok Sudah Bisa Salat Jumat

28 Mei 2020, 10:27
Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka
Breaking News

Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka

22 Januari 2019, 19:30
Kenaikan PAD Punya Aturan 
Kaltim

Raperda Bakal Loloskan Rumah Ibadah

18 November 2018, 16:15

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.