bontangpost.id- Dalam rapat persiapan new normal Pemkot Bontang sepakat membuka kembali seluruh rumah ibadah. Namun pembukaan ini wajib diikuti penerapan standar protokol kesehatan Covid-19.
Rapat digelar di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Kamis (28/5/2020) pagi. Dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang.
Adapun jenis protokol yang mesti dijaga, di antaranya kewajiban seluruh jemaah menggunakan masker. Pun kegiatan sterilisasi berupa penyemprotan disinfektan mesti rutin digelar. Setidaknya sehari sekali, utamanya titik yang paling sering disentuh jemaah.
Selama di rumah ibadah, sebisa mungkin jemaah tidak melakukan kontak fisik (berpelukan, salaman). Jendela dan seluruh alur sirkulasi udara rumah ibadah dibuka. Tidak menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) untuk meminimalisasi tingkat penyebaran virus. Sementara pengurus rumah ibadah wajib mengingatkan dan memastikan jemaah untuk mematuhi protokol ini.
Khusus untuk masjid atau tempat ibadah muslim, mulai Jumat (29/5/2020) sudah diperkenankan menggelar ibadah salat Jumat. Ceramah agama diusahakan tidak panjang. Karpet masjid ditiadakan. Jemaah disarankan membawa peralatan salat sendiri dari rumah. “Mulai besok (Jumat) sudah bisa salat Jumat,” tegas Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam forum.
Kasi Bimas Islam Kemenag Bontang Ali Mustofa dalam forum ini menuturkan, siapapun yang reaktif, apalagi positif Covid-19 dilarang keras ke masjid. Ini sebagaimana fatwa MUI, bahwa ketika umat muslim tahu dirinya terinfeksi Covid-19 namun kekeh salat di masjid, itu adalah perbuatan yang dilarang agama.
“Ini fatwa MUI. Tahu sakit masa mau maksa jemaah. Kan tahu itu penyakit,” tegasnya.
Lebih jauh, Pemkot Bontang berencana akan menyebar pengukur suhu tembak (thermometer infrared) ke seluruh rumah ibadah di Bontang. Pun hari ini akan memeriksa kesiapan masjid di Bontang apakah siap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di rumah ibadah.
Hingga berita ini ditulis, rapat masih berlangsung. (*)







