SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah gencar-gencarnya menggali dan memaksimalkan potensi yang dimiliki daerah untuk bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Terlebih, belajar dari kondisi defisit keuangan yang dialami Kutim setahun belakangan ini, mengisyaratkan tegas bahwa daerah tidak bisa hanya berpangku tangan mengharapkan pembagian dana anggaran dari pemerintah pusat. Baik melalui Dana Bagi Hasil (DBH) royalti minyak dan gas (Migas) serta batubara.
Meski demikian, Bupati Kutim Ismunandar, berharap dalam mengejar PAD tidak hanya sekedar melihat potensi dan keuntungan yang bakal diperoleh.
Namun tentu harus dilihat kelaikan serta hal-hal lainnya yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak. Hal ini disampaikan Ismu, menanggapi keluhan masyarakat terkait menjamurnya bangunan sarang burung walet rumahan yang diangap mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Saya banyak terima laporan masyarakat terkait masalah sarang walet ini. Makanya instruksi saya jelas, sebelum diberi izin, dikaji betul-betul dulu,” sebut Ismunandar.
Dalam pembangunan sarang burung walet rumahan, tegas Ismu, juga perlu mengacu pada aturan ketertiban pembangunan yang berpedoman pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta penataan ruang.
Selain itu tentu juga ada acuan dari izin gangguan (HO). Sehingga pembangunannya tidak semau-maunya pemilik bangunan saja. Tentu jika dibangun di tengah pemukiman masyarakat, dan dinilai tidak laik karena akan menyebabkan bermacam permasalahan dan protes warga sebaiknya tidak dilakukan.
“Seperti, adanya gangguan suara yang cukup bising, serta gangguan lingkungan lainnya,” ucapnya.
Sementara terhadap bangunan sarang burung rumahan yang sudah terlanjur berdiri saat ini, Ismu menghimbau agar pemilik bisa mengakali agar meminimalisir akan timbulnya gangguan lingkungan.
Sedangkan kedepan, bagi masyarakat yang akan atau sedang memproses pengajuan pembangunan sarang burung walet rumahan, bupati meminta agar aparat terkait bersikap tegas. Jika memang menyalahi aturan pembangunan dan berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan dan masyarakat, maka diminta untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin pembangunan.
“Sikap tegas ini harus dilakukan mulai dari Ketua RT, Kepala Desa (Kades), Camat hingga instansi teknis yang mengeluarkan perizinan,” tutup Ismu. (aj)







